WAY KANAN – Polsek Baradatu, Polres Way Kanan, berhasil mengamankan DT pelaku pencurian di Kampung Cugah, Kecamatan Baradatu.
DT warga Kampung Gunung Katun, Kecamatan Baradatu, yang masih berumur 17 tahun ini ditangkap karena ulahnya membobol warung milik korban Fuad Basri di Kampung Cugah.
Pelaku sendiri mengambil barang milik korban berupa 1 unit handphone merek Oppo, 6 pak rokok berbagai merek dan uang tunai Rp2 juta. Dengan total kerugian korban ditaksir mencapai Rp4,5 juta.
Kapolsek Baradatu Kompol Edy Saputra, menjelaskan, kejadian pada Senin, 8 Agustus 2022, pukul 12:30 WIB. Korban Fuad Basri saat itu baru selesai sholat dzuhur di Mushola yang tidak jauh jaraknya dari warung miliknya.
Setelah korban kembali menuju warung miliknya, pintu warung bagian belakang sudah dalam posisi terbuka dan setelah di cek di dalam warung, ternyata ada beberapa barang yang sudah hilang.
“DT kami amankan pada Kamis, 23 November 2022, di Kampung Gunung Katun, Kecamatan Baradatu,” ujar dia, Minggu (6/11/2022).
Pelaku yang masih ABH (anak berhadapan dengan hukum) itu jika terbukti dapat dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman hukuman pidana penjaranya dikurangi sepertiga hukuman pokok karena ABH,” jelas Edy Saputra.(*/MED)