Bola Panas Hasil Lelang JPTP: Sekdaprov Harus Bertanggungjawab

Bola Panas Hasil Lelang JPTP: Sekdaprov Harus Bertanggungjawab
Ketua Umum DPP Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) yang juga Ketua Perbakin Bandar Lampung, Hengki Ahmad Jazuli. Foto Dok.Haluan

Bandarlampung – Pengumuman hasil lelang terbuka (open bidding) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) yang ditandatangani Sekretaris Daerah Lampung, berdasarkan Surat Plt Kepala BKD Jawa Tengah, pada 22 Mei 2023 dan berita cara rapat panitia seleksi terbuka JPTP tanggal 24 Mei 2023, tidak menjadi rujukan untuk menetapkan dan melantik PTP hasil keputusan tersebut.

Uniknya, berbagai alasan dan dengan melakukan uji lanjutan hingga merapikan sistem penilaian dan dilakukan dengan cara lelang tertutup (close bidding alias kocok bekem) serta iming-iming jabatan dikemudian hari bagi nama yang mental guna meredam polemik, pemangku kebijakan diduga main tunjuk siapa saja nama di antara 7 jabatan kosong yang akan menempati kursi JPTP di lingkungan Provinsi Lampung.

Bacaan Lainnya

Menanggapi ada dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemprov Lampung, Ketua Umum DPP Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) yang juga Ketua Perbakin Bandar Lampung, Hengki Ahmad Jazuli, ikut angkat bicara.

Baca Juga  AWPI Pertanyakan Hasil Studi Banding Anggota DPRD Pringsewu

Ia mengatakan, jika merujuk pada hasil open bidding uji kompetensi yang diputuskan dan dinyatakan memenuhi syarat (MS), maka sepatutnya yang menempati posisi JPTP hasil open bidding harus sesuai dengan hasil keputusan panitia seleksi tanggal 24 Mei 2023 lalu.

“Katanya lelang terbuka, kok tidak diketahui siapa pemenangnya? Kalau mau diam-diam (main tunjuk), jangan diusulkan ke KASN untuk lelang donk,” ujar Hengki, Selasa (20/6/2023).

Hengki juga mengatakan, jika pemberi iming-iming ini mengetahui masa akhir wewenang pemangku kebijakan hanya beberapa bulan saja, sementara dirinya masih berpeluang penepati janjinya dengan alasan batas akhir masa tugas masih melebih batas waktu pemangku kebijakan.

“Sudah sepatutnya aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemprov Lampung karena merupakan tupoksi mereka,” terang Hengki.

Luar biasanya, lanjut Hengki, hasil keputusan close bidding tersebut disetujui dan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Lampung, Fahrizal Darminto, yang juga ketua Tim Panitia Seleksi Terbuka Provinsi Lampung, dan saat ini tinggal menunggu jawaban dari KASN.

Baca Juga  Ada Pencuri Besi Timbangan, Kadishub Lampung Ngumpet

“Gimana gak dibilang kocok bekem, soalnya sampai saat ini tidak diketahui siapa yang menang dan menempati jabatan tersebut untuk dilantik setelah mendapat surat balasan dari KASN,” tandasnya.

Sekadar informaski, 7 nama yang memenuhi syarat hasil open bidding yaitu, Kepala Biro Perekonomian Arief Nugroho; Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Budhi Marta Utama; Kadis Perkebunan Agus Tanto Basmar; Kadis Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Holtikultura Tri Umaryani.

Lalu, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Helip Herdan AP; Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jefry Aldi; dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Tommy Efra Handarta.

Hasil keputusan open bidding panitia pansel ini, dapat berubah setelah diadakan seleksi lanjutan berupa penulisan essai dan pokok-pokok pikiran dalam makalah dan penilaian makalah/wawancara yang dilakukan Pansel JPTP Provinsi Lampung pada tanggal 27 Mei 2023.(Red)

Pos terkait