Lampung Barat– Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat mengambil langkah tegas dengan memberangkatkan dua tim khusus untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan lahan dan praktik mafia tanah di Kawasan Hutan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS). Langkah ini diambil setelah menerima sejumlah laporan dan informasi terkait penerbitan sertifikat ilegal di kawasan hutan lindung.
Kepala Kejari Lampung Barat, M. Zainur Rochman, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Ferdy Andrian, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa tim intelijen telah mengumpulkan data secara intensif untuk mengungkap praktik-praktik ilegal tersebut.
“Kami telah membentuk dua tim dengan tugas berbeda. Tim pertama fokus pada penertiban lahan, sementara tim kedua menyelidiki dugaan jaringan mafia tanah di kawasan TNBBS,” jelas Ferdy saat dikonfirmasi, Selasa (15/4).
Ferdy menegaskan bahwa Kejari akan berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait, termasuk Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), Balai Besar TNBBS, dan ATR/BPN, untuk memverifikasi batas kawasan hutan serta keabsahan sertifikat yang telah diterbitkan.
“Kami telah mengantongi data awal terkait sertifikat yang terbit di kawasan TNBBS. Saat ini, kami sedang mendalami apakah ada unsur pidana dalam proses penerbitannya,” tegas Ferdy.
Langkah proaktif Kejari Lampung Barat ini menunjukkan komitmen kuat dalam penegakan hukum dan perlindungan kawasan konservasi nasional. Masyarakat pun diharapkan dapat mendukung upaya ini dengan melaporkan setiap indikasi pelanggaran di kawasan hutan lindung. (Arya/Rifa’i)





