Kuat dugaan, ada kelebihan bayar sebesar Rp2 miliar atas pengelolaan anggaran belanja Perumda (PDAM) Way Rilau tahun anggaran 2002 – 2023. BPK Lampung mengistilahkan kelebihan bayar tersebut dengan ‘kejanggalan pengelolaan anggaran’.
Bandarlampung – Dari sekian banyak hal penting hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung atas pengelolaan keuangan daerah lingkup Pemkot Bandarlampung, satu di antaranya adalah kejanggalan penggunaan anggaran belanja Perumda (PDAM) Way Rilau periode tahun 2002 – 2023.
Nilainya cukup besar. Yakni, mencapai Rp2 miliar. Menindak lanjuti temuan BPK tersebut, DPRD Kota Bandarlampung membentuk tim kecil yang diberi nama Panitia Khusus (Pansus) , guna menelisik permasalahan tersebut.
“Kita sudah bentuk pansus, untuk menindaklanjuti temuan BPK ini,” kata Wiwik Anggraini, juru bicara pansus DPRD Kota Bandarlampung, Senin (18/3/2024).
Wiwik menjelaskan 14 pointer hasil analisa pansus dalam menindaklanjuti temuan BPK tersebut. Salah satunya, kata Wiwik, atas penggunaan anggaran belanja Perumda Way Rilau 2022 – 2023 terdapat kelebihan bayar pada PT Kartika Ekayasa (KE) sebesar Rp2 miliar lebih.
“Selain pula, adanya kekurangan pendapatan sewa lapangan PT KE sebesar Rp54 juta,” kata Wiwik, dalam forum sidang paripurna penyampaian Pansus DPRD Kota Bandarlampung atas tindak lanjut LHP BPK pada pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Kegiatan Operasional Tahun 2022 dan 2023 di Perumda Way Rilau.
Dijelaskan, pada pembayaran tagihan pekerjaan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM di Kota Bandarlampung, tidak sesuai dengan nilai kontrak kerja sebesar Rp2,062.768,445,65, serta pendapatan sewa gedung belum ditagih sebesar Rp54.000.000,00.
“Atas temuan ini, BPK merekomendasikan kepada Direktur Utama Perumda Way Rilau segera memerintahkan direktur teknik untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp2 miliar lebih tersebut,” ungkap dia.
Disamping pula, Perumda Way Rilau untuk menyelesaikan kekurangan penerimaan atas pendapatan sewa lapangan dan gudang sebesar Rp54.000.000,00 kepada PT KE, dan menyetorkan dana tersebut ke kas Perumda Way Rilau.
Menyikapi dua hal yang disampaikan Pansus DPRD ini, Perumda Way Rilau menyatakan, Direktur Utama Perumda Way Rilau segera memerintahkan direktur teknik untuk memproses kelebihan pembayaran serta kekurangan penerimaan atas pendapatan sewa lapangan dan gudang tersebut.
Sayangya, pihak Perumda Way Rilau tidak menjabarkan kapan limit waktu untuk menyelesaikan masalah keuangan tersebut, mengingat hal ini merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah.
Dikonfirmasi wartawan, Walikota Bandarlampung Eva Dwiana menyampaikan bahwa, hal ini terjadi lantaran Direktur Utama (Dirut) Perumda Way Rilau dijabat oleh pelaksana tugas (Plt).
“Dengan adanya Dirut yang definitif, diharapkan persoalan ini tidak terulang lagi di Perumda Way Rilau,” kata Walikota.
Diketahui bahwa, Dirut Perumda Way Rilau yang baru dijabat oleh Meidasari. Selama beberapa tahun terakhir, posisi Dirut dipegang oleh Plt.
“Insya Allah ini evaluasi bagi kita, makanya bunda minta tolong kepada direktur utama yang baru untuk kerja profesional,” kata Eva Dwiana.
Selain itu, Walikota juga minta kepada Dirut Perumda Way Rilau, Meidasari agar secepatnya membentuk satuan tugas (Satgas).
“Satgas lapangan ini bertugas memantau dan mengawasi. Utamanya, personel yang paham dengan masalah keuangan Perumda,” ujarnya.(*)