BPK Temukan Selisih Anggaran Hingga Miliaran Rupiah, Kesra Provinsi Lampung: Sudah Dikembalikan

Bandarlampung – Kepala Bagian Perencanaan dan Umum Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Lampung Lisa mewakili Kabiro Kesra menampik adanya temuan BPK Terkait Realisasi anggran belanja sewa kapal terbang untuk subsidi ongkos transit daerah haji dari bandarlampung ke jakarta.

Diketahui sebelumnya, pada tahun 2023 Biro Kesra Pemprov Lampung Merealisasikan anggaran belanja sewa kapal terbang untuk subsidi ongkos transit daerah haji sebesar Rp 36.449.550.000,00 dan merealisasikannya sebesar Rp 34.498.438.920,00. Hal itu tertulis dalam LHP No. 40B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 tanggal 3 Mei 2024 halaman 36.

Menurut BPK RI, pembayaran belanja sewa kapal terbang ini dianggarkan yang sumbernya berasal dari subsidi Pemkab/Pemkot di wilayah Pemerintah Provinsi Lampung berdasarkan SK Gubernur No. G/255/B.02/HK/2023 tanggal 11 April 2023 tentang penetapan subsidi Pemerintah Kabupaten/Kota terhadap biaya penyelenggaraan ibadah haji/OTD tahun 2023.

Berdasarkan jumlah tersebut, maka biaya OTD adalah Rp 36,5 Miliar untuk seluruh jamaah, sedangkan per jamaah yaitu Rp 5,1 juta. Antara anggaran dan realisasi ada selisih sekitar Rp. 1.951.111.080.

Baca Juga  Provinsi Lampung Raih Penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya dari Menteri PPPA

Sehingga BPK RI menyimpulkan, atas belanja sewa kapal terbang tersebut seharusnya dianggarkan pada Belanja Uang dan/atau Jasa untuk diberikan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain/Masyarakat. Atau perlakuannya serupa dengan kegiatan berupa kegiatan wisata rohani muslim/umroh yang diselenggarakan oleh Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) sekretariat Daerah (Setda)

Menanggapi hal tersebut, Kabag Perencanaan dan Umum Kesra Provinsi Lampung, Lisa mengatakan bahwa tidak ada temuan, melainkan hanya rekomendasi dari BPK, lisa juga mengtakan bahwa pihaknya telah mengembalikan selisih anggaran tersebut.

“Dari pemeriksaan LHP BPK, pelaksanaan haji tidak ada temuan, anggaran yang digunakan untuk biaya otd transportasi jamaah haji itu sekitar 36 miliar, terkontrak atau terealisasi 34 miliar sekian, jadi selisih satu miliar itu sudah dikembalikan,” ujarnya, Selasa (13/8/2024).

Baca Juga  Kapolda Lampung Terima Audiensi PT Angkasa Pura II

“selisih satu miliar itu bukan temuan, BPK telah mengeluarkan LHP, bahwa tidak ada temuan untuk pelaksanaan ibadah haji, tapi ada rekomendasi penggunaan kode akun belanja harusnya jangan menggunakan sewa pesawat terbang tapi menggunakan belanja jasa pihak ketiga atau masyarakat, jadi sifatnya hanya rekomendasi bukan temuan,” lanjutnya.

Pihaknya juga menampik bahwa adanya kekeliruan administrasi dalam realisasi anggaran belanja sewa kapal terbang untuk seubsidi ongkos transit jamaah haji tersebut.

“bukan administrasi, hanya penyesuaian akun, beberapa tahun inikan mengalami perubahan, BPK Menyampaikan yang lebih pasnya menggunakan jasa pihak ketiga,”

Lebih lanjut ia juga mengtakan bahwa dirinya tidak mengetahui soal aturan menggunakan jasa pihak ketiga tersebut, dan telah membahas soal rekomendasi BPK.

“karena ada rekomendasi itu, barulah kita akan menyesuaikan, kita baru tahu kalau harus disesuaikan seperti itu (rekomendasi bpk),”. tutup Lisa.

Pos terkait