Bandarlampung – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandarlampung dibantu Pemprov Lampung, Senin (11/12/2023), menggiatkan sidak ke sejumlah supermarket.
Upaya ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap produk pangan yang beredar di pasaran, menjelang perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. Sidak pertama, dilaksanakan di Chandra Superstore Tanjungkarang Bandarlampung.
Tim gabungan BPPOM – Pemprov Lampung memeriksa langsung dengan membuka salah satu parsel dan mengecek setiap makanannya, mulai dari kemasan, label, izin edar dan kadaluwarsa.
Sidak dilanjutkan dengan pengujian PSAT melalui uji cepat (rapid test), yaitu residu pestisida pada sayur dan formalin pada buah dan pengecekan pH terhadap bahan pangan segar asal hewan (ayam dan daging). Sementara untuk uji bahan pangan ikan (salmon, ikan giling tenggiri, gabus, tuna dan dori) dilakukan uji kandungan formalin.
Ketua Tim terpadu Jejaring Keamanan Pangan Daerah Provinsi Lampung, Bani Ispriyanto menjelaskan, kegiatan ini dilaksanakan untuk menjamin keamanan pangan segar maupun olahan, serta ketersediaan stok yang akan dikonsumsi masyarakat.
Hasil sidak di Supermarket Chandra, kata bani, negatif dari beberapa pengujian bahan kimia berbahaya seperti formalin, boraks, bahan pewarna dan residu pestisida. Artinya, sambung Bani, semua bahan pangan yang dijual aman untuk dikonsumsi.
“Pengawasan ini, sebenarnya kami lakukan rutin. Ttapi menjelang hari-hari tertentu, memang ada peningkatan,” kata Kepala BBPOM Bandarlampung, Ani Fatimah Isfarjanti.
Pengawasan makanan, kata dia, dilakukan pada sejumlah toko, distributor, grosir, dan ritel. Dengan sasaran, pangan olahan yang dijual di tempat-tempat tersebut. “Dari hasil pengawasan kami, hingga kini belum ada produk kedaluwarsa dan tanpa izin edar,” ujar Ani.
Ia mengimbau konsumen untuk ceking kemasan makanan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa jika akan membeli makanan. “Untuk kemasan, cek apakah mengembung atau penyok serta berkarat sebelum dibeli, lalu label apakah kandungan gizinya sesuai atau tidak, kemudian kedaluwarsanya,” kata Ani.
Konsumen juga diminta mengecek izin edar produk yang akan dibeli, seperti nomor izin berusaha (NIB) sertifikat produksi pangan industri rumah tangga (SPP-PIRT), atau nomor izin edar.(*)