Buntut pelarian empat tahanan narkoba dari sel isolasi Polda Lampung, Propam Polda menahan satu perwira beserta lima bintara. Mereka dianggap paling bertanggung jawab pada malam mencekam tersebut.
Bandarlampung – Tujuh personel Polda Lampung, satu di antaranya perwira, ditahan Propam Polda. Sanksi penempatan khusus (Patsus) itu diberlakukan, sebagai buntut dari kaburnya 4 tahanan narkoba dari Rutan Direktorat Tahti, beberapa hari lalu.
“Bid Propam Polda telah memeriksa terhadap ketujuh personel tersebut,” kata Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, Kabid Humas Polda Lampung, Senin (11/12/2023).
Kesemua personel yang diperiksa ini, kata Kombes Umi, terdiri dari 1 Perwira dan 5 Bintara. Mereka pula yang bertugas jaga saat keempat tahanan tersebut melarikan diri, dengan cara menggergaji besi jeruji penjara. “Mereka menjalani sanksi penempatan khusus (Patsus),” ungkapnya.
Polda Lampung mengakui, hingga saat ini pihaknya belum berhasil menangkap empat tahanan narkoba yang kabur. Pengejaran terus dilakukan, dengan melibatkan Tim Gabungan dari Ditreskrimum dan Ditresnarkoba.
“Polda mengerahkan seluruh jajaran, berkoordinasi dengan Polda sekitar. Itu dilakukan, untuk memaksimalkan pengejaran ke luar wilayah Lampung. “Mudah-mudahan bisa tertangkap dalam waktu dekat,” pontanya.
Informasi yang diperoleh wartawan, Perwira yang dikenai sanksi Bid Propam Polda tersebut, adalah Iptu HR. Sedangkan bintara yang juga menerima hukuman, atas nama Aipda SH, Aipda TS, Bripka TS, Bripka IK, Bripka RA dan Briptu RK. “Mereka akan melaksanakan sidang kode etik,” kata Kombes Umi.
Diinformasikan pula, keempat tahanan kasus narkoba tersebut kabur melalui jeruji kamar mandi dari sel 7. Keempatnya tahanan tersebut kabur lewat teralis dan terpantau oleh kamera CCTV.
Para petugas, pada malam kejadian tersebut, seperti biasa melakukan penjagaan. “Sebelum kejadian pengamanan seperti biasa, dimana pada pukul 01.30 Wib petugas melakukan penjagaan piket tahanan,” terang Kombes Umi.
Petugas melakukan pengecekan tahanan, dan sekitar pukul 03.00 Wib salah satu rekan tahanan teriak. Teriakan itu menginformasikan kepada rekan-rekan yang bertuhas jaga, bahwa keempat tahanan sudah tidak ada di kamarnya.
“Petugas langsung melakukan pengecekan dan mengamankan tahanan tahti tersebut,” kata Kombes Umi.
Selanjutnya, polisi menemukan dua jeruji besi yang digergaji oleh para tahanan untuk melarikan diri. Disinggung soal keberadaan gergaji besi, Kombes Umi mengatakan, masih dalam penyelidikan.
Sebelumnya, Dirresnarkoba Polda Lampung, Kombes Erlin Tangjaya menyatakan jika keempat tahanan merupakan tersangka peredaran narkoba jaringan Aceh.
Mereka ditangkap di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung Selatan, membawa serta narkoba jenis sabu. Meski begitu, keempatnya berasal dari jaringan yang berbeda.
Kombes Erlin menjelaskan, tahanan atas nama M Nasir bin Abdullah dan Muslim bin Abu Bakar ditangkap membawa 30 kilogram sabu. Kemudian Maulana bin M Husin ditangkap membawa 5 kilogram sabu (bukan 57 kg seperti diberitakan sebelumnya).
Lalu, tahanan atas nama Asnawi bin Husin dengan barang bukti sebanyak 58 kilogram sabu. Asnawi ini, diduga berasal dari jaringan internasional karena menggunakan kemasan dengan tulisan Thailand. “Mereka berasal dari Aceh dan semuanya ditangkap di Pelabuhan Bakauheni,” kata Kombes Erlin.(*)