Gak Bisa Bolos Lagi! Kehadiran ASN Pesawaran Dipantau Aplikasi

Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona/Dok.Pemkab

GEDONGTATAAN – Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, mewanti-wanti seluruh jajarannnya soal disiplin dalam bekerja. Hal itu juga diperkuat dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Dendi menyebut, bahwa disiplin tersebut memiliki makna agar PNS dituntut untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang diatur dalam peraturan perundangan-undangan atau peraturan kedinasan, yang apabila tidak ditaati atau dilanggar akan dijatuhi hukuman disiplin.

Bacaan Lainnya

“Ada beberapa poin yang perlu digaris bawahi yaitu ketentuan waktu kerja dan sistem monitoring kehadiran harian aparatur secara berjenjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata dia, Senin (2/1/2023).

Baca Juga  Investasi Arisan Bodong, Seorang Ibu Rumah Tangga di Ringkus Polres Pesawaran

Ia menjelaskan, sistem pelaporan kehadiran pegawai dalam pelaksanaan tugas dilaksanakan melalui media aplikasi pelaporan foto individu berbasis GPS/titik koordinat setiap pagi dan sore.

“Sistem ini akan dilaksanakan terhitung mulai hari ini, 2 Januari 2023, dimana monitoring dan evaluasinya akan dilaksanakan oleh Tim GDN Kabupaten Pesawaran,” ujar dia.

Dalam kesempatan tersebut pula Dendi menghimbau kepada seluruh aparatur Pemerintah Kabupaten Pesawaran untuk bersama-sama saling bahu-membahu membangun Kabupaten Pesawaran dengan merapatkan barisan dan membangun persatuan yang kuat dalam jalinan tali persaudaraan dan rasa solidaritas yang tinggi, sehingga akan menciptakan suasana aman dan tentram guna kelancaran pelaksanaan pembangunan di Bumi Andan Jejama.

Baca Juga  Surety Bonds Protect Infrastructure Investment

“Selaku abdi negara dan abdi masyarakat kita dituntut untuk melaksanakan tugas Pemerintahan dengan baik dan akuntabel, serta dapat memberikan pelayanan secara cepat, tepat dan transparan kepada masyarakat,” ujar dia.

Diakhir sambutannya, ia berharap kepada semua dapat mematuhi dan memahami aturan tersebut guna menghindari sanksi moral dan sanksi administratif.(*/MDS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan