PESAWARAN – Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pesawaran yang membahas dua agenda penting, yakni penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di Ruang Sidang DPRD Pesawaran pada Senin (25/11/2024).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Pesawaran, Achmad Rico Julian, dan dihadiri Forkopimda, 35 anggota DPRD, serta sejumlah pejabat daerah. Dalam sambutannya, Bupati Dendi mengucapkan terima kasih atas terlaksananya rapat dan berharap hasilnya dapat segera direalisasikan untuk mendukung keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Pesawaran.
“Program-program Propemperda telah dirancang dengan tertib, sistematis, tanpa tumpang tindih, dan mengutamakan skala prioritas. Hal ini menjadi bentuk tanggung jawab bersama untuk kesinambungan pembangunan di Bumi Andan Jejama,” ungkapnya.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Evi Susina, menjelaskan bahwa Propemperda 2025 mencakup 17 program prioritas, termasuk empat rancangan baru, tujuh lanjutan dari tahun-tahun sebelumnya, dan enam program prioritas pemerintah daerah. Salah satu fokusnya adalah rancangan terkait BUMDes, perlindungan petani, dan kawasan penerbitan.
Sementara itu, pembahasan APBD 2025 merupakan lanjutan dari penyampaian nota penjelasan pada 30 Oktober 2024. Anggota Badan Anggaran DPRD, Fahmi Fahlevi, menyatakan bahwa anggaran tersebut diarahkan untuk meningkatkan kualitas pembangunan daerah sesuai dengan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2025.
“Potensi daerah yang ada di Pesawaran masih dapat terus digali dan dioptimalkan lebih lanjut,” ujar Fahmi.
Rapat diakhiri dengan penandatanganan nota persetujuan bersama antara Bupati Dendi dan DPRD terkait Ranperda APBD 2025. Dokumen ini akan diajukan ke Gubernur Lampung untuk evaluasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
(Maung)