Bupati Way Kanan Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD

WAY KANAN – Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, S.Ked, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Way Kanan dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Rapat digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Way Kanan, Jumat (13/06/2025).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Way Kanan, Rial Kalbadi, S.H, dan dihadiri oleh para Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Anggota Forkopimda, Pj. Sekretaris Daerah Dr. Arie Anthony Thamrin, S.STP., M.IP., CGCAE., CGRE, para Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Plh. Sekretaris DPRD, para Kepala OPD, pejabat Setdakab, dan camat Blambangan Umpu.

Dalam sambutannya, Bupati Ayu menyampaikan bahwa penyusunan Raperda ini merupakan amanat Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, serta Pasal 194 ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Baca Juga  Dendi Hadiri Launching Film Sukma Ilang, Bakal Dirilis di 3 Negara

“Raperda ini memuat informasi keuangan Tahun Anggaran 2024 yang telah diaudit oleh BPK RI, dengan hasil opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ini merupakan kali ke-15 secara berturut-turut Pemkab Way Kanan memperoleh opini tertinggi dari BPK RI. Tentunya, ini buah dari kerja keras bersama antara eksekutif dan legislatif,” ujar Bupati Ayu.

Lebih lanjut, Bupati Ayu menjelaskan bahwa Raperda juga memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.

Baca Juga  Hamilnya Putri Kandung Kuncen

Pada Tahun Anggaran 2024, Pemkab Way Kanan mencatat total pendapatan daerah sebesar Rp1,41 triliun, dengan realisasi belanja sebesar Rp1,37 triliun dan pembiayaan netto Rp19,64 miliar. Sementara itu, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) pada akhir tahun tercatat Rp70,64 miliar.

Adapun neraca per 31 Desember 2024 mencatat total aset sebesar Rp2,89 triliun, kewajiban Rp65,82 miliar, dan ekuitas Rp2,82 triliun.

“Untuk rincian lebih lengkap, silakan dibaca dalam Raperda yang kami sampaikan ini. Harapan kami, Raperda ini dapat dibahas dalam waktu yang tidak terlalu lama dan disetujui bersama,” tutupnya.

( Med)

Pos terkait