Buron 11 Tahun, Pelaku Curas di Negeri Agung Dibekuk Polisi

Buron 11 Tahun, Pelaku Curas di Negeri Agung Dibekuk Polisi
Buron 11 Tahun, Pelaku Curas di Negeri Agung Dibekuk Polisi. Foto Dok.Polres Waykanan

Waykanan – AW (38) warga Desa Gedung Makripat Kecamatan Hulu Sungkai Kabupaten Lampung Utara, berhasil dibekuk polisi setelah menjadi DPO 11 tahun atas tuduhan curas di Kampung Kalipapan Kecamatan Negeri Agung.

Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra, mendampingi Kapolres AKBP Pratomo Widodo di ruang kerjanya, Senin (7/8) mengatakan, kronologis kejadian pada Senin (31/1/12) lalu, sekitar pukul 20.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Saat itu, korban bersama saksi hendak menonton organ tunggal di Kampung Kalipapan. Dalam perjalanan korban Gareng istirahat di mess PTPN VII Tubu dengan saksi duduk di atas motor.

Baca Juga  Puluhan Anggota DPRD Tanggamus Terancam Jadi Tersangka

“Seketika datang dua orang yang tidak dikenal dan meminta rokok kepada Gareng sambil mengancam korban untuk berkelahi dan datang lagi dua orang korban yang tidak dikenal langsung memegang saksi,” terang Andre.

Setelah korban Gareng diajak pergi bersama dua pelaku dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vega ZR warna biru nopol. BE 72975 WQ milik korban dan dipertengah jalan pelaku memberhentikan dan menodongkan sajam jenis pisau lipat ke tubuh korban.

“Pelaku langsung mengambil HP Nokia jenis X2 dan motor milik korban langsung dibawa kabur oleh kedua orang pelaku, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp11 juta dan mengalami trauma selanjutnya melaporkan ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti,” ujar Andre.

Baca Juga  Oknum Pejabat Disdik Waykanan Dilaporkan Ke Kejati

Sedangkan kronologis penangkapan pada Kamis (03/8), sekitar jam 14.00 WIB. Tekab 308 Polres Way Kanan mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku DPO berada di lahan HTI Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

“Atas informasi tersebut, dipimpin Kanit Idik 1 bersama anggota Tekab 308 Polres Way Kanan melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tahanan AW tanpa disertai perlawanan,” imbuhnya.

Saat ini tersangka telah diamankan ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut dan jika perbuatan TSK terbukti dapat diancam dengan hukuman penjara 9 tahun sesuai dengan pasal 365 KUHP.(*/Med)

Pos terkait