Bandarlampung – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandarlampung berhasil menangkap pelaku penggelapan mobil rental di Kecamatan Tanjung Senang.
Tersangka, yang diidentifikasi sebagai Indra Setiawan, dilaporkan telah menggelapkan puluhan mobil sewaan.
Kompol Denis Arya Putra, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung, yang diwakili oleh Kanit Ranmor Satreskrim Polresta Bandarlampung, Iptu Saidi, mengungkapkan bahwa Indra menjadi target operasi mereka dan berhasil ditangkap setelah bersembunyi di luar kota.
“Sering di luar kota, tetapi saat kami dapat informasi sedang berada di Bandar Lampung langsung kami tangkap,” ujar Iptu Saidi, pada Rabu, 27 Desember 2023.
Kejahatan Indra terungkap setelah salah satu pemilik mobil rental melaporkan kehilangan mobilnya pada Juni 2023.
Menurut penyelidikan, Indra merental mobil dan tidak pernah mengembalikannya.
“Mobil yang disewanya dijual dan digadai. Kalau digadai, begitu korban minta uang kembali dia cari mobil rentalan lain dan memberikan mobil itu. Sedangkan mobil lama diambil kembali,” terang Iptu Saidi.
Atas tindakannya ini, Indra dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang mengancam hukuman penjara hingga empat tahun.
“Kami masih melakukan pengembangan terhadap tersangka lain,” kata dia.
Kasus ini menjadi peringatan bagi penyedia jasa rental mobil untuk lebih berhati-hati dalam memilih pelanggan dan meningkatkan sistem keamanan mereka.
Polresta Bandarlampung terus berupaya untuk menangkap pelaku kejahatan serupa guna mengurangi tingkat kriminalitas di wilayah tersebut.(Zul)