PESAWARAN – Calon Bupati (Cabup) Pesawaran nomor urut 01, Aries Sandi Darma Putra, kembali dilaporkan oleh masyarakat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran atas dugaan pelanggaran kampanye. Kali ini, laporan disampaikan oleh Amirudin, warga Desa Gedongtataan, Kecamatan Gedongtataan, terkait kampanye di lingkungan rumah ibadah dan pendidikan di Desa Margodadi, Kecamatan Waylima.
Amirudin, atau yang biasa disapa Amir, melaporkan bahwa Aries Sandi diduga melakukan kampanye di lingkungan Masjid Babussalam serta di Pondok Pesantren Mambaul Ulum dengan mengajak masyarakat untuk memilihnya melalui pemaparan visi dan misi.
“Ya, saya laporkan ke Bawaslu Pesawaran, dan laporan sudah diterima. Ini tidak bisa dibiarkan, jika kita tutup mata, pelanggaran serupa bisa terulang di rumah ibadah,” ujar Amir saat berada di kantor Bawaslu setempat, Rabu (16/10/2024).
Selain itu, Amir juga menyoroti dugaan kampanye di Masjid Ar Royan Islamic Center, di mana tim kampanye Aries Sandi-Supriyanto diduga ingin membuat konten politik. Menurutnya, ada perdebatan antara tim kampanye dan koordinator pedagang setempat terkait potensi politisasi di lingkungan masjid tersebut.
“Saya meminta Bawaslu mendalami kasus ini, karena jika dibiarkan, ini berpotensi menciptakan kegaduhan,” tegasnya.
Menanggapi laporan tersebut, Anggota Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Oktyas Afriza, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan rapat internal untuk membahas laporan dan memutuskan apakah laporan tersebut akan diteruskan atau dihentikan.
Sebelumnya, istri dari Aries Sandi juga telah dilaporkan atas dugaan pelanggaran kampanye di acara Maulid Nabi Muhammad SAW yang diadakan di rumah ibadah di Desa Padang Ratu, Kecamatan Gedongtataan. Laporan ini semakin menambah panjang daftar dugaan pelanggaran kampanye yang melibatkan Cabup Aries Sandi. (Maung)