Lampung Utara – Camat Hulu Sungkai, Kadarrullah, membenarkan adanya informasi bahwa Desa Gedung Makrifat belum menyetorkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk Tahun Anggaran 2024. Hal ini disampaikan Kadarrullah ketika dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (23/10/2024).
“Kami sudah mendapatkan arahan dari Bapak Penjabat Bupati Lampung Utara bahwa PBB Tahun Anggaran 2024 ini harus lunas sebelum 31 Oktober 2024. Namun, petugas kita dari UPTD, Hasan Buchori, yang berulang kali menemui Kepala Desa Gedung Makrifat selalu tidak berhasil bertemu karena beliau tidak berada di tempat,” ungkap Kadarrullah.
Sebelumnya, pemberitaan ramai beredar mengenai dugaan Kepala Desa Gedung Makrifat belum menyetorkan PBB tahun ini. Kabar ini mencuat di beberapa media online dan menimbulkan pertanyaan terkait tanggung jawab Kepala Desa dalam memenuhi kewajiban pajak tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berusaha mengonfirmasi kepada Kepala Desa Gedung Makrifat, yang berinisial (RS), namun belum berhasil mendapatkan tanggapan. Pihak media juga mencoba mengoordinasikan informasi ini dengan Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum Kabupaten Lampung Utara untuk mendapatkan kejelasan lebih lanjut.
Perkembangan terkait masalah ini masih dinantikan, khususnya mengenai langkah-langkah yang akan diambil oleh pihak terkait guna memastikan penyetoran PBB tepat waktu. (*)