Pesawaran — Camat Way Khilau Nazamroni bersama masyarakat dua desa laksanakan kegiatan di area perbatasan antara Desa Suka Jaya dan Desa Panengahan Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran.
Hal tersebut dalam rangka mengetahui wilayah administrasi Kelurahan/Desa untuk diperlukan batas-batas wilayah administrasi yang jelas yang memisahkan antara Kelurahan/Desa bersebelahan.
Maka Pemerintah Kecamatan Way Khilau memfasilitasi Desa Penengahan dan Desa Sukajaya untuk menentukan batas wilayahnya.
Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Penetapan dan Penegasan tapal batas wilayah, yang bertujuan untuk menegakkan tertib administrasi pemerintah, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
Penetapan, penegasan dan pengesahan batas kelurahan/desa berpedoman pada dokumen batas kelurahan/desa yang mempunyai kekuatan hukum melalui tahapan pengumpulan dan penelitian dokumen, pemilihan peta dasar serta pembuatan garis batas. Batas desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan tersebut ditetapkan oleh bupati/walikota dengan Peraturan Bupati/Walikota.
Kegiatan tersebut yang difasilitasi oleh Camat Way khilau Nazamroni didampingi oleh Kasi Pemerintah Kecamatan Wahyan, perwakilan dari Polsek kedondong Danramil Kedondong yang diwakili oleh Babinkantibmas dan Babinsa dari 2 Desa.
Juga hadir Kepala Desa Suka Jaya Tarmizi dan Kepala Desa Panengahan Munipiyan, tokoh adat, Ketua MPAL Kecamatan Way Khilau, tokoh masyarakat dan para perangkat dari 2 desa.
“Alhamdulillah hari ini saya selaku Camat Way Khilau sudah memfasilitasi kedua Desa untuk menentukan batas wilayah antara Desa Penengahan dan Desa Sukajaya, yang juga di saksikan oleh tokoh masyarakat dan tokoh adat berjalan dengan lancar, dan saya berharap kedepannya kedua desa tersebut segara membangun tugu batas desa,” kata Nazamroni.(*)