Carut Marut Sistem dan Pelayanan Perizinan di Lamtim

SUKADANA – Kabupaten Lampung Timur memiliki banyak pekerjaan rumah yang harus diperbaiki dimasa kepemimpinan Bupati Dawam Raharjo dan wakilnya Azwar Hadi. Pasalnya, peran Dinas PMPTSP dan Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas PUPR dinilai bobrok dan dikeluhkan oleh banyak pihak.

Ketua DPC AWPI Lampung Timur, Herizal menjelaskan, ketidakpuasan pelayanan dan berbagai kebijakan dari beberapa dinas tersebut bermula pada saat para pelaku usaha pertambangan, industri dan ritel baik yang akan mengurus surat izin penambangan batu belah (andesit), pasir dan berbagai jenis industri yang sampai saat ini belum mampu dipenuhi oleh pelaku usaha pada baberapa tahun ini.

Bacaan Lainnya

Menurut Herizal, situasi perizinan usaha saat ini di satu sisi mempermudah pelaku usaha. Namun, berbenturan dengan warga terkait dampak sosial, dampak lingkungan. Sehingga situasi tersebut di duga dimanfaatkan oleh pelaku usaha dan oknum pejabat untuk berbuat curang, serta cukup sering terjadi di dalam usaha penambangan, industri dan lain-lain.

“Berbagai masalah perizinan di Lamtim baik rekomendasi sampai pada penerbitan berbagai macam jenis perizinan baik pada pelaku usaha tambang pasir, industri tapioka, industri penggilingan padi, dan industri masih menjadi isu yang mencuat,” kata dia, Rabu (2/11/2022).

Baca Juga  AWPI : Kegiatan Seremonial Pejabat Lamtim, Boros dan Nirfaedah

Seharusnya, sambung dia, kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), PUPR, DLH dan Pertanahan Lamtim, hingga pihak yang seharusnya bekerja atas dasar kewenangan dan sesuai peraturan yang telah dipersyaratkan. Di antaranya Undang-Undang Cipta Kerja, PP Nomor 5 tahun 2021 tentang Perizinan Usaha Berbasis Risiko, serta PP terkait izin usaha di daerah.

Dalam sejumlah aturan tersebut, bahwa sebenarnya kita telah mengetahui kewenangan izin telah dibagi-bagi dengan jelas. Misalnya untuk usaha tambang kewenangannya bukan lagi di pemerintah kabupaten, melainkan di pemerintah provinsi.

”Cuma selama ini setahu saya, sebelum online single submission (OSS) risk-based approach (RBA) penambang meninjau dulu di tata ruang, diperbolehkan atau tidak. Minimal dari dinas PUPR Lamtim, ketika ada daerah yang akan ditambang ditinjau dulu. Jika ada persoalan masyarakat dipending dulu,” papar dia.

“Sementara, sistem dengan OSS RBA biasanya izin keluar dahulu, baru dilakukan pengawasan oleh provinsi. Soal sejauh mana pengawasan yang dilakukan tentu jadi pertanyaan,” sambung dia.

Apalagi pengawasan sampai pada keterlibatan BUMD yakni PT Wahana Raharja (Perseroda) pada usaha penambangan pasir di Desa Rejomulyo, Kecamatan Pasir Sakti, yang berdalih merupakan program cetak sawah secara swadaya dan normalisasi sungai.

”Jadi seolah sekarang ini penambang dan pelaku usaha dan industri tidak ada kontrol. Selama memungkinkan dikeruk ya dikeruk. Kami juga tidak faham ada perda terkait galian jenis batuan (C) dan sejumlah industri yang beroperasi yang di duga tak mengantongi izin,” ungkapnya.

Baca Juga  Ali Imron Gelar Sosialisasi Wawasan Kebangsaan di Braja Selebah

Tidak berhenti disitu, lanjut Herizal, juga mengatakan bahwa sampai saat ini dugaan PT Muara Jaya Tapioka Tbk, sampai saat ini belum mengantongi atsu mengurus perizinan izin usaha dan beroperasi pabrik pengolahan ubi kayu untuk menjadi tepung tapioka, hal itu merujuk data yang terinput di portal ke DPMPTSP sampai saat ini.

“Bagi saya, pemerintah daerah mengenai pelayanan dan penerbitan Izin serta penegakan hukum saling lempar tanggung jawab ini adalah sesuatu kebobrokan yang luar biasa, ironisnya ketika kami (AWPI) menanyakan kepada sejumlah pejabat tentang balasan surat sebagaimana yang telah kami kirimkan di beberapa OPD dan lembaga pemerintah Lampung Timur, pihaknya mengatakan tidak Tahu dan belum dapat menjawab surat tersebut,” terang Herizal.

Herizal pun berharap permasalahan seperti ini menjadi atensi bupati supaya pemerintahan yang ia bangun tidak tercoreng karena ulah oknum oknum yang kurang bertanggung jawab.

“Saya berharap kepada agar persoalan seperti ini bisa menjadi atensi agar Pemerintahan ke depan bisa berjalan dengan baik dan lebih baik,” ungkap dia.(TIM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan