Bandarlampung – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung mengintruksikan sekolah di Lampung tidak menahan ijazah milik siswa.
Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Sulpakar, di Bandarlampung, Selasa (23/5/23).
“Penahanan ijazah yang sempat terjadi kemarin sudah terselesaikan, dan dua siswa sekolah menengah atas (SMA) tersebut telah mendapatkan ijazahnya,” ujar Sulpakar.
Larangan menahan ijazah juga disertai instruksi agar seluruh sekolah di Lampung segera memberikan ijazah kepada siswanya.
Sulpakar juga meminta sekolah melakukan inventarisir ijazah yang belum diambil siswanya agar dapat segera diberikan.
“Bagi yang tidak mampu segera diberikan, tidak dipungut biaya, sebab yang jadi permasalahan kemarin adalah masalah tunggakan uang komite,” ucapnya.
Dia menjelaskan bagi siswa yang masuk kategori tidak mampu pada awal penerimaan siswa baru dapat melampirkan keterangan tidak mampu, sehingga bisa mendapatkan keringanan pembayaran.
“Uang komite ini sebenarnya diberikan untuk membiayai salah satunya guru honorer yang ada di sekolah, namun untuk penentuan nominal semua harus disepakati melalui rapat komite saat pendaftaran ulang,” kata dia.
Menurut dia bagi siswa kurang mampu dapat dilakukan sistem subsidi silang, setelah mengajukan surat keterangan tidak mampu.
“Yang tidak mampu dapat dibiayai dari bantuan operasional sekolah daerah (BOSDa), sebab kondisi keuangan keluarga dapat berubah-ubah dan kita ingin siswa tetap mendapatkan pendidikannya dengan baik,” ucap dia lagi.
Sebelumnya di Lampung tepatnya di Kota Bandarlampung sempat terjadi penahanan ijazah milik dua siswi SMA oleh sekolah, akibat adanya tunggakan pembayaran uang komite sebesar Rp7 juta. Dan kini kedua siswa tersebut telah memperoleh ijazahnya setelah dilakukan mediasi.(ant/iwa)





