CSR Bendungan Wai Besai Dipertanyakan Warga

Lampung Barat – Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan bagian penting dalam tanggung jawab sosial perusahaan, terutama bagi yang memanfaatkan sumber daya alam. Namun, warga Lampung Barat merasa bahwa hal ini tidak dijalankan dengan baik oleh PLTA Way Besai, yang berlokasi di Pekon Sukapura, Kecamatan Sumber Jaya.

PLTA Way Besai menggunakan Sungai Way Besai sebagai sumber daya alam utama untuk operasionalnya. Meski demikian, sejak 2020, masyarakat tidak lagi merasakan manfaat dari CSR yang seharusnya diberikan oleh pihak perusahaan.

Baca Juga  Mantan Anggota DPRD Pesawaran Sebut Narasi "Bapak Pembangunan" Hanyalah Strategi Politik Usang

Sebelumnya, pada 2018, CSR perusahaan digunakan untuk pembangunan jembatan gantung dengan nilai belasan juta rupiah. Pada 2019-2020, bantuan CSR berupa bibit ikan senilai sekitar Rp20 juta. Namun setelah itu, belum ada laporan mengenai pelaksanaan CSR hingga tahun 2024, menurut salah satu sumber.

Kepala Bappeda Lampung Barat, Agustanto Basmar, mengonfirmasi bahwa CSR PLTA Way Besai tidak tercatat di Bappeda. “Biasanya mereka langsung ke penerima, dan pemda tidak diajak,” ungkapnya, Selasa (15/10/2024).

Baca Juga  Soal Pabrik Tapioka PT.SBNP di Lampura, Antara Labirin Legalitas Pendirian Dan Conflict Of Interest

Menurut undang-undang, CSR wajib dilakukan oleh perusahaan yang bergerak di bidang yang berkaitan dengan sumber daya alam. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 menegaskan bahwa perusahaan memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan yang harus dipenuhi. Jika tidak dilaksanakan, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

Warga berharap agar PLTA Way Besai lebih transparan dan konsisten dalam menjalankan tanggung jawab sosialnya, sesuai dengan aturan yang berlaku. (Rifai)

Pos terkait