Curi HP Pelajar, Pemuda Asal Lamtim Terancam 9 Tahun Bui

Pelaku pencurian telepon genggam milik pelajar/Dok.Polres

SUKADANA – Polsek Labuhan Ratu, Polres Lampung Timur berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian disertai dengan kekerasan.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kapolsek Labuhan Ratu IPTU Mardian Sabtu (21/1/2023) mengatakan, pelaku berinisial NK (24) warga Desa Braja Gemilang, Kecamatan Braja Selebah.

Bacaan Lainnya

Peristiwa pencurian disertai kekerasan ini menimpa AV (16) seorang pelajar, warga Kecamatan Labuhan Ratu.

Baca Juga  BNN Lampung Timur Minta Peran Aktif Media Sebarluaskan Bahaya Narkoba

“Kejadian berawal pada hari Minggu (8/1/2023) sekira pukul 14.30 WIB, saat korban AV bersama dengan temannya berkunjung ke rest area Labuhan Ratu, bermaksud ingin refresing. Tiba-tiba datanglah seseorang tak dikenal yang langsung merampas telepon genggam korban, ketika sedang tarik menarik telepon genggam, pelaku mengeluarkan sebilah badik dari dalam bajunya. Korban yang merasa takut langsung melepaskan telepon genggam tersebut,” jelas dia.

Berdasarkan kejadian yang menimpanya, korban langsung melaporkan ke Polsek Labuhan Ratu.

Merespon cepat laporan dari masyarakat, Polsek Labuhan Ratu langsing melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada Jumat (20/1/2023) sekira pukul 21.30 WIB Gabungan Team Tekab 308 Polsek Labuhan Ratu, Team Tekab 308 Polsek Lampung Timur dan Polsek Braja Selebah berhasil menangkap pelaku di desa Braja Gemilang Kecamatan Braja Selebah, dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah telepon genggam.

Baca Juga  Edarkan Obat Terlarang, 3 Pemuda Asal Margatiga Mendekam di Jeruji Besi

“Untuk saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Labuhan Ratu guna diperiksa lebih lanjut, tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara” pungkasnya.(*/MDS).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan