BANDARLAMPUNG – Perealisasian pemberian dana bergulir pada Dinas Koperasi (Diskop) dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Bandarlampung, disebut dalam LHP Badan Pemeriksa keuangan (BPK) tahun 2023, telah terjadi dugaan penerima pinjaman kredit fiktif.
Menariknya, dugaan pinjaman kredit fiktif dalam LHP BPR tersebut justeru dibantah oleh Kepala Diskop dan UKM Kota Bandarlampung, Riana Apriana. Sebab, kata dia, dana bergulir yang macet tersebut terjadi pada tahun 2002, atau 22 tahun yang lalu.
“Tapi kenapa muncul di tahun 2024,” kata Riana Apriana, beberapa waktu yang lalu.
Dalam rilisnya, temuan LHP BPK Program Investasi Non Permanen berupa pemberian dana bergulir pada Diskop dan UKM Kota Bandarlampung tahun 2023, tercatat dana sebesar Rp600 juta lebih macet digulirkan untuk kegiatan ini.
Namun, tulis LHP BPK, ada dugaan penerima pinjaman kredit fiktif dalam perealisasian program tersebut. Dari sebanyak 27 penerima pinjaman, kata BPK, hanya 7 peminjam saja yang berhasil ditemukan. Sebanyak 20 peminjam lainnya, tidak diketahui.
Menyikapi ini, Kepala Diskop dan UKM Kota Bandarlampung menjelaskan, bahwa temuan BPK tersebut terkait data 22 tahun yang lalu. “Itu kegiatan 22 tahun lalu, tepatnya pada tahun 2002. Saat ini, kami sedang menindaklanjuti dengan BPK. Melakukan verifikasi ke lapangan, koperasi mana saja yang macet dana pinjamannya,” kata Riana.
Disinggung apakah pinjaman dana bergulir Diskop UKM menyasar pada koperasi fiktif, Riana menampik pertanyaan tersebut. “Hanya saja, saat ini memang ada beberapa koperasi yang sudah tidak aktif lagi,” ujar dia.
Permasalahan ini menarik untuk dicermati, mengingat dari total anggaran Rp600 juta yang disalurkan sebagai dana pinjaman bergulir oleh Diskop UKM Kota Bandarlampung kepada 27 koperasi, hanya tujuh koperasi saja yang terdeteksi keberadaanya.
Sementara 20 koperasi penerima pinjaman lain, tidak diketahui. Anehnya, permasalahan ‘;kredit macet’ ini terjadi sudah cukup lama. Yakni, pada tahun 2002 lalu. Selanjutnya, selama 22 tahun pula pinjaman koperasi tersebut tak pernah dikembalikan ke kas daerah. (*)