Lampung Utara – Dana Desa (DD) seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kemajuan desa, sesuai dengan harapan Pemerintah Pusat yang menekankan pentingnya pengelolaan DD yang tepat sasaran dan tepat guna. Namun, hal ini tidak tercermin di Desa Gedung Makrifat, Kecamatan Hulu Sungkai, yang diduga melakukan pelampauan alokasi Dana Operasional (DOP) melebihi ketentuan.
Berdasarkan informasi yang diterima, adanya indikasi mark-up dan pengeluaran fiktif dalam realisasi Dana Desa Tahun Anggaran (TA) 2023 di desa tersebut. Kepala Desa Gedung Makrifat, RD, yang dihubungi oleh awak media, memilih untuk menghindar dan tidak memberikan keterangan, seolah menunjukkan sikap kebal terhadap hukum.
Salah satu warga Desa Gedung Makrifat, yang meminta untuk tidak disebutkan namanya dan menggunakan nama samaran Markonah, menjelaskan bahwa memang sulit untuk menemui Kepala Desa saat ini. “Saya kaget kalau dana operasional desa bisa melebihi ketentuan,” ujarnya.
Markonah mengungkapkan, “Iya, kalau untuk beli sarana dan prasarana, memang cukup besar. Tapi, lebih baik dana tersebut digunakan untuk hal-hal yang langsung bermanfaat bagi masyarakat desa, seperti sumur bor dan lainnya. Sarana dan prasarana kantor, kami juga tidak tahu keasliannya.”
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa, Dinas PMD Lampung Utara, Inspektorat, dan aparat penegak hukum (APH) terkait dugaan penyimpangan tersebut.
(Red)