Lampung Barat — Mudahkan Pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lampung Barat (Lambar) meluncurkan aplikasi SIMBG, MPP Digital dan Sicantik.
Sistem Informasi Menejemen Bangunan Gedung (SIMBG) Adalah aplikasi yang memudahkan masyarakat untuk mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai dengan yang direncanakan.
Sedangkan MPP Digital adalah layanan bidang perizinan tenaga kesehatan dengan kolaborasi bersama Kementerian Kesehatan melalui integrasi Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK).
Dan Aplikasi Cerdas Layanan Perizinan Terpadu Untuk Publik (Sicantik) merupakan aplikasi yang digunakan untuk pendaftaran izin usaha dibidang kesehatan.
Kepala (DPMPTSP) Lambar, Daman Nasir mengatakan, Sicantik pertama kali diluncurkan pada akhir Desember 2021 lalu.
“Hingga kini sudah melayani 51 pendaftaran izin usaha dibidang kesehatan yang tersebar di 15 Kecamatan yang ada di Lampung Barat,” jelas Daman, senin (26/08/2024).
Daman Nasir menjelaskan, Sicantik merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika melalui Diskominfo Lambar yang dikelola oleh DPMPTSP guna mempermudah izin usaha di wilayah setempat.
“DPMPTSP Lambar saat ini menggunakan dua jenis aplikasi perizinan yaitu Online Singke Submission (OSS) dan Sicantik, perbedaan keduanya pada pelayanan jenis izin usahanya,” jelas Daman.
OSS merupakan aplikasi perizininan dibidang usaha berbentuk badan usaha maupun perorangan, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, dan besar dan dapat dengan mudah mengurus proses perizinan. Misalnya adalah Izin Lingkungan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan lainnya.
“Sicantik merupakan aplikasi perizinan usaha yang khususkan bidang kesehatan, misalnya izin praktek bidan, izin praktek dokter, izin praktek perawat dan izin usaha lainnya di bidang kesehatan,” ungkap Daman.
Daman berharap, adanya pelayanan perizinan melalui Sicantik dan OSS, dapat memberikan kemudahan bagi pemohon dalam mengurus izin. Pemohon dapat mengajukan perizinan usaha dari rumah dan akan di sampaikan ke rumah (melalui Email pemohon).
“Dengan adanya pelayanan seperti ini mudah-mudahan akan lebih efisien dan efektif dalam memberikan izin usaha, serta memaksimalkan pelayanan terhadap masyarakat,” pungkasnya.
Masyarakat yang ingin mengurus izin usaha tersebut, dapat mengakses alamat https://sicantikui.layanan.go.id.,untuk surat permohonan dan persyaratan lainnya dapat dilihat dan diunduh pada website diatas.(*)