Bandarlampung – Hingga Minggu (22/10/2023), sejumlah warga Way Lunik, Bumiwaras, Bandarlampung, masih mengeluhkan tebaram debu dari stockpile batubara yang ada di kawasan itu.
Padahal, beberapa hari lalu, pihak Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung sudah mengecek laporan polusi debu stockpile milik PT Global Mahardika Logistik (GML) tersebut.
Bahkan, Senin (23/10/2023) atau hari ini, Komisi III DPRD Lampung pun akan turun ke lapangan, guna ceking kebenaran keluhar warga.
“Sampel debu sudah kita cek,” ujar Kepala DLH Lampung, Emilia Kusumawati menjawab pertanyaan wartawan, balum lama ini.
Menurutnya, pengelolaan stockpile semestinya mengacu pada standar penanganan limbah sehingga meminimalisir kerugian yang ditimbulkan untuk masyarakat dan lingkungan.
“Mereka itu kalau sudah berizin harus ada yang namanya persetujuan teknis (pertek). Nah, ini mengatur seperti apa mereka harus melakukan pelaporan untuk kita monitoring pelaksanaan pertek tersebut,” kata dia.
Perusahaan pengelola dapat dikenakan sanksi apabila terbukti melakukan pelanggaran yang dapat merugikan lingkungan sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang.
“Kalau memang dia nggak mengindahkan ya kita beri sanksi. Kalau dia terbukti melanggar apa yang ada di undang-undang, ada sanksinya,” kata Emilia.
Untuk diketahui, polusi debu batu bara di lingkungan stockpile dikeluhkan oleh masyarakat Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang. Debu ini berpotensi mengancam kesehatan masyarakat.
Tanpa Kontribusi
Belasan stockpile batubara milik perusahaan asal Sumatera Selatan (Sumsel) beroperasi di Kota Bandarlampung. Namun, kabarnya, Pemprov Lampung tidak mendapatkan kontribusi apapun dari keberadaan stockpile tersebut.
Hal ini disampaikan Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, beplum lama ini. Dia mengungkapkan, dari hasil investigasi pihaknya, selain tidak mendapatkan pendapatan, Lampung ‘hanya’ mendapat pencemaran dari keberadaan stockpile itu.
“Di beberapa lokasi yang dekat dengan stockpile masyarakat mengeluhkan adanya debu yang mengganggu pernafasan di sekitar pemukiman dan dampak dari penumpukan batu bara tersebut,” kata Irfan.
Irfan mengatakan sejak Januari 2023 mulai marak kembali aktivitas penimbunan batu bara di beberapa lokasi di Bandar Lampung. Aktivitas bongkar muat ini menggunakan truk dan berasal dari Sumatera Selatan.
“Dikirimkan ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Panjang,” kata Irfan.
Hasil pantauan Walhi Lampung, titik-titik stockpile ini tersebar mulai dari Kecamatan Panjang dan Kecamatan Sukabumi di Kota Bandarlampung.
Sedangkan di Kabupaten Lampung Selatan tersebar di Kecamatan Tanjung Bintang dan Kecamatan Katibung.
“Total kurang lebih ada 14 perusahaan dan 17 titik lokasi Stockpile batu bara yang tersebar di Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Lampung Selatan,” kata Irfan.
Masih dari hasil pengamatan dan investigasi Walhi Lampung, kebanyakan stockpile ini tidak dilengkapi dengan sistem pendukung seperti sistem penirisan yang berupa paritan.
“Sistem penimbunan belum ditetapkan dengan baik sehingga mengakibatkan debu batu bara mencemari wilayah sekitar,” kata Irfan.(*/Dbs)