Liwa – Selain dikenal sebagai hewan paling buas, harimau juga memiliki sifat pendendam.
Bisa jadi, sifat ini pula yang muncul hingga dua warga Lampung Barat menjadi mangsa ‘si nenek’ di kawasan Suoh dan Bandar Negeri Suoh (BNS), beberapa waktu lalu.
Nah, benarkah ada pembalakan liar di kawasan tersebut sampai-sampai harimau sebuas itu melampiaskan dendamnya?
Persoalan ini pula yang kini sedang ditelisik pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat.
Kejari memiliki kecurigaan mendasar, hingga ada upaya ingin mengusut penyebab harimau bereaksi menggila di kawasan Suoh dan Bandar Negeri Suoh, hingga menelan dua nyawa manusia.
“Kita memfokuskan investigasi ke beberapa kegiatan yang menjadi potensi munculnya konflik harimau dengan manusia,” kata Ferdy Andrian, selaku Kasi Intel Kejari Lampung Barat, akhir pekan kemarin.
Menurut Ferdy, Badan Intelijennya Kejari Lampung Barat yang akan menelisik permasalahan ini.
“Kami akan menelusuri, apakah ada keterkaitan kegiatan illegal logging yang dilakukan di kawasan hutan dengan masuknya harimau ke pemukiman warga,” kata Ferdy pula.
Sebab, kata dia, pembalakan (illegal logging) dan penambangan liar di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), langsung maupun tidak langsung telah mengganggu wilayah hidup harimau, hingga akhirnya hewan ini memutuskan keluar wilayahnya.
“Pembalakan dan penebangan liar ini, berpotensi menjadi tindak pidana yang merugikan negara,” ucapnya.
Kejari Lampung Barat berjanji, akan berupaya melindungi keberlanjutan ekosistem satwa liar, termasuk harimau, yang kini bermukim di kawasan TNBBS.
“Isu-isu yang ada, terkait kerusakan ekosistem dan lingkungan, akan menjadi fokus utama penegakan hukum,” tandasnya.
Menurutnya, Kejari Lampung Barat akan terus menyoroti berbagai hal yang berkaitan dengan pemahaman hukum, utamanya yang berkaitan dengan tindakan merusak ekosistem.
Warga diingatkan untuk menghindari praktik pembalakan dan penambangan liar yang dapat mengancam keseimbangan alam.
Sebab, menurut Ferdy, pelaku yang terlibat dalam dugaan tindak pidana di bidang lingkungan hidup bisa ditindak secara hukum.
Diberitakan sebelumnya, Balai Besar TNBBS mengungkap beberapa faktor konflik harimau dengan manusia yang terjadi akhir-akhir ini di Suoh dan BNS, Lampung Barat.
Menyusul, jatuhnya dua warga yang meninggal dunia akibat serangan harimau di Pekon Sumber Agung Kecamatan Suoh dan Pekon Bumi Hantatai Kecamatan BNS, Lampung Barat.
Kasat Polhut BB-TNBBS, Sadatin menceritakan, terjadinya konflik antara manusia dan satwa liar harimau di Suoh dan BNS Lampung Barat ini karena perburuan mangsa harimau dan pembukaan lahan di kawasan hutan.
“Jadi untuk wilayah suoh ini, semenjak kasus satwa yang terkena jerat pada 3 Juli 2019, kita intens melakukan patroli perlindungan satwa. Kita dapat instruksi untuk melakukan patroli sapu jerat. Sekarang hampir tiap kita melakukan patroli pasti mendapatkan alat jerat baik berupa tambang, nilon untuk satwa mangsanya,” kata Sadatin, Minggu (25/2/2024).
Sadatin menjelaskan, hal itu berkaitan kenapa satwa harimau bisa berburu sampai keluar karena jumlah populasi mangsanya yang berkurang.
“Kita hubungkan dengan hasil-hasil yang kita dapatkan di lapangan saat patroli terkait jerat yang masih banyak,” jelasnya pula.(*)