Dewan ‘Sorong’ 3 Nama Pj Gubernur Lampung

Dewan 'Sorong' 3 Nama Pj Gubernur Lampung
Dewan 'Sorong' 3 Nama Pj Gubernur Lampung. Foto Istimewa

Bandarlampung – Tiga nama diusulkan Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Lampung ke Kemendagri, untuk menduduki posisi Pj Gubernur Lampung.

Masing-masing, Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto, Sekjen DPD RI Rahman Hadi, serta Staf Ahli Bidang Hukum Olahraga Kemenpora Samsudin.

Bacaan Lainnya

Satu dari tiga nama itu yang disetujui Menteri Dalam Negeri (Mendagri), maka sosok itulah yang akan memimpin daerah ini hingga pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 mendatang. Diketahui, masa jabatan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi akan berakhir pada Desember 2023.

Baca Juga  Sidang Suap Unila: Herman HN dan Mardiana Bersaksi

Menyikapi ini, Ketua DPRD Lampung, Mingrum Gumay membenarkan tiga nama tersebut yang diusulan ke Jakarta. Meski begitu, Dewan masih menunggu surat dari Kemendagri terkait usulan nama-nama Pj Gubernur Lampung tersebut.

Surat Kemendagri yang dimaksudkan Ketua DPRD Lampung itu, erat berkait dengan habisnya masa jabatan Gubernur Lampung pada akhir 2023. Di sisi lain, payung hukum yang mengatur perihal masa jabatan di akhir tahun 2023 ini, sedang digugat di PTUN.

Materi yang dipersoalkan, adalah UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Khususnya, Pasal 201 ayat (5). Dalam pasal tersebut, disebutkan ‘Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan 2018, menjabat sampai dengan tahun 2023’.

Baca Juga  Dilantik Jadi Anggota Dewan, Istri M Junaidi Sebut Amanah dan Ujian, Ini Doa Terbaiknya

Dimintai komentarnya, Wakil Ketua III DPRD Lampung Yozi Rizal membenarkan. “Sampai saat ini belum ada petunjuk teknis terkait peraturan pelaksana UU 10/2016 tersebut,” kata dia.

Sedangkan perarutan pelaksana yang ada saat ini, kata dia, baru berupa Perarutan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang menyangkut tentang teknis pelaksanaan Pilkada serentak 2024.

“Sangat mungkin itu yang membuat Kemendagri sampai kini belum berani menyurati (DPRD Lampung) karena rentan digugat melalui PTUN,” ujarnya.(*)

Pos terkait