Diakhir Jabatan Winarti, Perekrutan P3K di Tuba Carut Marut

MENGGALA – Sejumlah tenaga honorer baik instansi pemerintahan daerah, kelurahan, kecamatan, hingga yang berdomisili di Kabupaten Tulangbawang, mengeluh soal kebijakan pemkab setempat.

Pasalnya, perekrutan calon penerimaan PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, hanya untuk K2 dan memiliki SK Bupati.

Bacaan Lainnya

Hal itu sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Sekretariat Daerah dan ditanda tangani oleh Sekda Tuba Anthoni, dengan Nomor : 810/840/V.4/TB/Vlll/2022, dengan point nomor 2, yang menyebut kriteria pegawai non ASN yang dapat diusulkan dengan ketentuan sebagai berikut;

Berstatus sebagai tenaga honorer K2 (THK-2) yang terdaftar dalam data Base Badan Kepegawaian Negara dan pegawai non ASN yang telah bekerja pada lnstansi Pemerintah.

Mendapat honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBD dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

Diangkat paling rendah oleh pimpinan kerja.

Masih bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2021.

Dan, berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun paling tinggi 56 ( lima puluh enam) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Ditemui dikediamannya, salah satu guru honorer, sebut saja Gandhi (bukan nama sebenarnya) menyebut, tidak ada pendataan menyeluruh ke semua guru yang berstatus honorer.

Baca Juga  Drainase 'Sakit', Jalan Ethanol Tuba Kebanjiran

“Kami juga termasuk kriteria tenaga non ASN. Pendataan ini langsung resmi dari BKN pusat. Mengapa yang diprioritaskan hanya guru yang berstatus K2 saja,” katanya, Selasa (4/10/2022).

Pihaknya pun meminta kejelasan dari instansi pemerintah terkait bagaimana, ia dan guru honorer lainnya bisa melanjutkan pendaftaran itu.

“Jika kami tidak didaftarkan oleh instansi BKPP (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan) di kabupaten, setelah itu baru kami bisa melanjutkan pendaftaran secara mandiri atau membuat akun sendiri,” jelasnya.

“Pendataan ini langsung dari BKN Pusat, bukan dari daerah guna untuk pemetaan yang ada di daerah. Sangat disayangkan jika suatu saat pendataan ini berguna untuk kepentingan kami dimasa yang akan datang, tetapi kami tidak direkrut oleh instansi terkait,” sambung dia lagi.

Selain itu, pendataan tersebut juga melalui situs resmi BKN, bukan seperti pendataan biasanya.

Hal itulah yang dipermasalahkan oleh para teman honorer. Sedangkan seperti Kabupaten Tulangbawang Barat, Mesuji, Lampung Timur, dan Metro semua ikut serta pendataan walaupun honorer yang tidak terbilang kategori K2.

Ia juga menjelaskan, pendataan itu ada dua kriteria seperti non ASN yang digaji dari APBD dan yang digaji dari APBN.

Baca Juga  Dipenghujung Jabatan, Bupati Winarti Akhirnya Perbaiki Jalan Aspol

“Sedangkan kami ini digaji dari dana BOS, yaitu dana khusus dari APBN, dana BOS itu kan dana negara,” katanya.

Dilain tempat, salah satu karyawan honorer di kantor Kelurahan, Kecamatan Menggala, juga menyatakan hal serupa.

Menurut dia, peraturan yang dikeluarkan oleh Pemkab Tuba tebang pilih dan terkesan carut marut dalam perekrutan calon PPPK mendatang.

Selain itu, Pemkab Tuba hanya merekrut peserta yang kriterianya hanya K2 dan tenaga honorer yang memiliki SK Bupati.

“Kami ini ada yang bekerja sampai 15 tahun, namun tidak dapat mengikuti tes PPPK dikarenakan peraturan yang ditetapkan oleh Pemkab Tuba,” jelasnya.

Ia sangat berharap, berharap Bupati Winarti, dapat memberikan kebijakan atau peluang untuk semua tenaga honorer walaupun statusnya bukan K2 atau SK Bupati saja, untuk dapat mengikuti tes PPPK mendatang.

“Jangan terkesan pilih kasih. Karena kami juga merasa bekerja sebagai tenaga honorer di Tulang Bawang ini sudah lama,” ujarnya.

Sementara, Kepala Bidang 1 BKPP Tuba, Noor Alvian Rizki, mengaku hanya menjalankan tugas pimpinan soal kebijakan.

“Saya hanya melakukan arahan dari pimpinan, jadi bukan ke saya,” singkat dia.(TRI)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan