Waykanan – Demi alibi perkara, terduga pembunuhan berinisial SU (48) menggantung mayat Suryani (32), yang tak lain adalah istrinya sendiri. Ulah tak wajar ini terjadi di Kampung Bandar Sari, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan.
Perkara yang sempat membuat geger masyarakat ini pun akhirnua diekspose jajaran Polres Way Kanan, Sabtu (28/10/2023) kemarin. Kapolres Way Kanan, AKBP Pratomo Widodo didampingi Plt Kasatreskrim Ipda Riski Aulia memimpin langsung ekspose perkara. Tampak pula hadir, Kapolsek Way Tuba Iptu Yudhianto.
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo mengatakan, tersangka pelaku berinisial SU. Sedangkan korbannya, adalah istrinya sendiri, Suryani. “Tersangka membunuh korban setelah sebelumnya bertengkar. Ini motifnya,” kata Kapolres.
Dijelaskan, selama beberapa bulan terakhir tersangka dan korban sering bertengkar. Sedangkan pemocu pertengkaran, adalah masalah ekonomi kemuarga. “Tersangka membunuh korban pada Rabu (25/10/2023) , sekitar pukul 21.00 Wib, dengan cara membanting korban hingga bagian kepala belakang korban terbentur lantai,” jelasnya.
Tak hanya itu, kata Kapolres, pelaku juga mencekik leher korban menggunakan kedua tangan. Setelah korban meninggal, pelaku mengarang cerita kejadian dengan membuat alibi seolah korban meninggal karena gantung di ruang dapur.
“Tersangka membuat korban seolah meninggal karena gantung diri, dengan cara memasukan kepala korban kedalam ikatan kain selendang pada kayu bulat di bagian bawah atap atau penyangga rumah korban. Sebelumnya, atap penyangga itu dibuat lebih dulu oleh tersangka. Kemudian, tersangka melaporkan ke saksi dan Aparatur Kampung setempat korban antung diri,” katanya.
Dari adanya alibi itu pula, Kapolsek Way Tuba memperoleh informasi ada musibah gantung diri. Dari informasi itu pula, Kapolsek Way Tuba memerintahkan anggota piket untuk cek TKP. Di TKP, anggota menemukan korban masih dalam posisi tubuhnya tergantung.
Namun, di TKP pula anggota menemukan beberapa kejanggalan. Atas kejanggalan itulah Unit Reskrim Polsek Way Tuba menghubungi Tim Inafis dan Sidokkes Polres Way Kanan untuk olah TKP. “Lalu Petugas Polsek Way Tuba dibackup Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan meringkus tersangka, Kamis (26/10/2023) pagi, berselang 7 jam setelah ditemukannya korban,” ungkap Kapolres pula.
Mengakui
Setelah melalui proses pemeriksaan cukup panjang, dihadapan penyidik akhirnya tersangka mengakui kalau korban (ostrinya) tidak meninggal gantung diri. Korban meninggal karena dia bunuh. Tersangka diamankan, berikut barang bukti berupa helai kain selendang motif batik, pakaian korban, dan pakaian tersangka.
Bukti ini diperkuat dengan hasil otopsi Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung. Hasil pemeriksaan luar, ditemukan cairan darah yang di liang telinga kanan, bintik pendarahan di selaput kelopak mata, luka memar pada daun telinga kiri, beberapa luka lecet tekan pada leher bagian depan, serta luka memar pada lengan kiri atas dan bawah sisi dalam.
Ditemukan pula luka memar pada tepi lutut kiri sisi luar, luka memar pada paha kanan sisi luar, luka lecet tekan pada tungkai bawah kaki kiri sisi depan, luka memar pada tungkai bawah kaki kiri sisi dalam, dan luka memar pada tungkai bawah kaki kanan sisi luar.
Kemudian dari hasil pemeriksaan dalam ditemukan resapan darah pada kulit kepala bagian dalam, retak tulang tengkorak bagian belakang sisi kanan, perdarahan di atas selaput tebal otak dan di rongga kepala, resapan darah di jaringan ikat bawah kulit daerah leher dan di otot leher bagian depan sisi kiri.(*)