Pesawaran — Rama Diansyah membantah keras tuduhan yang beredar di media sosial terkait penggunaan kendaraan dinas untuk kegiatan sosialisasi kampanye Paslon Bupati nomor urut 02. Tudingan ini berasal dari akun Facebook bernama Pasukan_Ariesandi_Supriyanto yang menyebarkan foto kendaraan disertai narasi yang menyudutkan dan diduga melanggar UU ITE.
Dalam unggahan tersebut, akun Pasukan_Ariesandi_Supriyanto menuduh bahwa Rama Diansyah dan istrinya, Devi Meliasari Rama, menggunakan kendaraan dinas Pemerintah Daerah Pesawaran dengan plat BE 1955 ALM untuk kampanye. Narasi tersebut menyoroti bahwa Rama bukanlah pejabat daerah atau ASN, sehingga menimbulkan pertanyaan tentang penggunaan fasilitas mobil dinas.
Menanggapi tuduhan ini, Rama Diansyah dengan tegas membantah. “Kalau sudah ada pernyataan tanpa bukti, jatuhnya itu fitnah, apalagi mereka sudah sampai di-share ke media sosial,” ujarnya, Jumat (25/10/2024).
Menurut Rama, kendaraan yang digunakan istrinya adalah kendaraan pribadi, dan nomor platnya asli tanpa ada perubahan. “Kita juga bisa membuktikan surat-suratnya, sehingga tidak ada asumsi liar yang berkembang,” jelasnya.
Rama juga menjelaskan bahwa kendaraan lain yang disebut dalam unggahan, seperti Innova BE 44 R, digunakan oleh Ahmad Kurnain, Ketua DPD LMP Pesawaran. Sedangkan, Terios BE 1137 RZ adalah milik Ketua Majelis Punyimbang Adat Lampung (MPAL) Pesawaran, Farifki Zulkarnaen Arif.
“Foto tersebut diambil saat istri saya menghadiri kegiatan Paslon nomor urut 2, Nanda – Anton, di Desa Sukamandi, Kecamatan Waylima, sebagai relawan Persatuan Sobat Nanda (PESONA),” tambah Rama.
Ia menegaskan bahwa tuduhan ini masuk dalam pencemaran nama baik dan melanggar UU ITE, yang diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008. Dalam ketentuan ini, pencemaran nama baik dapat dijerat hukuman pidana maksimal empat tahun penjara atau denda hingga Rp750 juta.
Sementara itu, Farifki Zulkarnaen Arif, Ketua MPAL Pesawaran, juga memberikan klarifikasi. “Ya benar, kendaraan mobil Terios BE 1137 RZ merupakan kendaraan yang saya gunakan. Jadi, narasi yang beredar di medsos itu salah dan menyesatkan,” tegasnya. (Maung)