BANDAR LAMPUNG — Resmen Kadafi, Penasehat Hukum (PH) yang mendampingi terdakwa kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Lampung menduga keras Asep Sukohar berbohong saat memberikan kesaksiannya di PN Tanjungkarang pada Rabu (16/11/2022).
“Kebohongannya kentara, maka kami meminta Wakil Rektor Unila II bidang Asep Sukohar itu secepatnya ditetapkan sebagai tersangka,” katanya kepada Haluan Lampung, Sabtu (19/11/2022).
Kebohongan yang kentara itu terbongkar saat PH Resmen melempar pertanyaan kunci seputar keterangan Asep Sukohar yang mengaku memberikan uang terkait suap sebesar Rp150 juta untuk pelaksanaan Muktamar NU.
“Padahal semua orang tahu, Muktamar NU itu digelar Desember 2021. Sedangkan hasil seleksi penerimaan mahasiswa jalur mandiri diumumkan pada 18 Juli 2022. Sementara dalam keterangan Asep Sukohar di persidangan, dia menerima uang setelah kelulusan. Artinya apa? Jangan-jangan Asep Sukohar sudah ngijon sejak 2021 atau dia berbohong,” kata Resmen.
Bahkan, saat di persidangan, PH Resmen sempat memberikan pertanyaan menohok kepada Profesor Asep Sukohar.
“Saksi (profesor) masak nggak tahu kalau menerima hadiah atau janji itu tindak pidana dan melanggar UU PNS dan UU Tipikor,” tanya dia.
Atas pertanyaan itu, Profesor Asep Sukohar menjawab, “Tidak tahu.”(IWA)