Diduga Berbohong, PH Resmen Minta KPK Tetapkan Profesor Asep Sukohar jadi Tersangka

Wakil Rektor II Unila Profesor Asep Sukohar/ANT

BANDAR LAMPUNG — Resmen Kadafi, Penasehat Hukum (PH) yang mendampingi terdakwa kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Lampung menduga keras Asep Sukohar berbohong saat memberikan kesaksiannya di PN Tanjungkarang pada Rabu (16/11/2022).

“Kebohongannya kentara, maka kami meminta Wakil Rektor Unila II bidang Asep Sukohar itu secepatnya ditetapkan sebagai tersangka,” katanya kepada Haluan Lampung, Sabtu (19/11/2022).

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Lima Prajurit Terancam Pidana, Panglima Andika: Atasannya juga Kami Periksa

Kebohongan yang kentara itu terbongkar saat PH Resmen melempar pertanyaan kunci seputar keterangan Asep Sukohar yang mengaku memberikan uang terkait suap sebesar Rp150 juta untuk pelaksanaan Muktamar NU.

“Padahal semua orang tahu, Muktamar NU itu digelar Desember 2021. Sedangkan hasil seleksi penerimaan mahasiswa jalur mandiri diumumkan pada 18 Juli 2022. Sementara dalam keterangan Asep Sukohar di persidangan, dia menerima uang setelah kelulusan. Artinya apa? Jangan-jangan Asep Sukohar sudah ngijon sejak 2021 atau dia berbohong,” kata Resmen.

Baca Juga  Polda Lampung Temukan Ladang Ganja di Desa Hatta

Bahkan, saat di persidangan, PH Resmen sempat memberikan pertanyaan menohok kepada Profesor Asep Sukohar.

“Saksi (profesor) masak nggak tahu kalau menerima hadiah atau janji itu tindak pidana dan melanggar UU PNS dan UU Tipikor,” tanya dia.

Atas pertanyaan itu, Profesor Asep Sukohar menjawab, “Tidak tahu.”(IWA)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan