Bandarlampung – Masyarakat umum yang hendak Memasuki lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) diminta membayar “uang parkir”, hal ini merupakan dugaan tindakan pungutan liar (Pungli), pasalnya pungutan uang parkir tersebut tak jelas realisasi dan peruntukannya.
Kampus UIN RIL Merupakan lembaga pendidikan milik negara, seluruh aktivitas dan operasional sudah ditanggung oleh negara, adanya pungutan uang parkir tersebut patut dipertanyakan, kemana realisasi pungutan tersebut, dan adakah peraturan yang memperbolehkan pungutan itu.
Salah satu warga setempat, Sapriansyah juga mengatakan hal serupa, ia merupakan warga setempat yang ingin berjalan-jalan di kampus UIN, namun mirisnya ia dimintai uang parkir oleh oknum petugas setempat.
“Saya mau jalan-jalan di UIN, masuk lewat pintu gerbang di depan Ballroom itu, tadi gk ada tiketnya tapi dibilang sama petugas setempat masuk aja gakpapa, makanya saya masuk, tapi setelah pulang, keluar lewat gerbang belakang UIN dan dimintai uang parkir, saya bilang saya gak dapet tiketnya, tapi tetap aja dimintai uang parkir sebesar tiga ribu per motor,” jelas Sapriansyah, Senin (21/10/2024).
Kepala Bagian Kerjasama dan Humas UIN RIL, Anis Handayani menampik adanya pungutan liar tersebut, ia mengatakan bahwa pungutan tersebut sudah sesuai dengan aturan penyelenggaraannya.
“Itu bukan pungutan liar, penyelenggaraannya sudah sesuai peraturan,” ucapnya saat dihubungi via handphone, Senin (21/10/2024).
Namun saat ditanya soal aturan yang memperbolehkan pungutan tersebut, Anis tidak merespon alias terdiam. (Alb)