SUKADANA – Laskar Merah Putih (LMP) Macab Lampung Timur, laporkan lima komisioner KPU setempat ke Bawaslu terkait indikasi pengurus parpol menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Ketua LMP Macab Lamtim, Amir Faisol, menjelaskan, aduan Nomor 001/Lmp-Macab/Lamtim/XII/2022 tertanggal 19 Desember 2022 tersebut di temukan adanya indikasi pengurus parpol tingkat kabupaten menjadi PPK
Pada poin kedua, sambung dia, dalam pengumuman PPK Nomor : 566/PP..04.1-Pu/1807/ 2022 tentang penetapan hasil seleksi panitia pemilihan kecamatan untuk Pemilu 2024 tanggal 14 Desember 2022, ditemukan banyak nilai seleksi tertulis yang rendah namun lolos.
Sedangkan, banyak yang nilai hasil seleksi tertulisnya tinggi tidak lolos atau tidak diterima sebagai PPK, berdasarkan pengumuman hasil seleksi tertulis Nomor : 530/PP.04.1-Pu/2022 tentang hasil seleksi tertulis calon anggota PPK pada Pemilu 2024 tanggal 8 Desember 2022.
“Contoh Kecamatan Way Jepara, nilai hasil seleksi tertulis 102 tidak diterima atau tidak masuk 5 besar PPK Way Jepara,” ujar dia, Senin (19/12/2022).
Dari kedua poin tersebut, pihaknya selaku ormas yang ada di Lampung Timur, menginginkan pemilu yang jujur dan adil.
“Tapi kalau begini modelnya, kami yakin tidak ada kejujuran dan keadilan lagi di Lampung Timur ini,” tegas dia.
Menurutnya, bila KPU Lampung Timur mau pemilu 2024 berjalan sesuai dengan tujuan pemilu, maka ia meminta KPU untuk segera membatalkan hasil seleksi PPK yang telah diumumkan.(MAN)