WAY KANAN – Seorang wanita berinisial HO (42), warga Kampung Cugah, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan diamankan oleh Unit IV (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan pada Rabu (6/11). Penangkapan dilakukan di sebuah warung makan di Jalan Lintas Tengah Sumatera (Jalinsum), Kampung Cugah, Kecamatan Baradatu.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan, AKP Mangara Panjaitan, yang mendampingi Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menjalankan program Asta Cita Presiden RI serta melaksanakan atensi dari Kapolri, Kapolda Lampung, dan Kapolres Way Kanan.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 100.000,-.
Mangara menjelaskan kronologi kejadian pada Senin (4/11) pukul 19:00 WIB, dimana Unit IV (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai warung makan yang menyediakan kamar untuk layanan ilegal. Di lokasi tersebut, polisi menemukan seorang anak perempuan yang diduga hendak melayani seorang laki-laki. Setelah memeriksa lebih lanjut, polisi juga menemukan bahwa pemilik warung, yang diduga sebagai mucikari, mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 100.000 setiap kali korban melayani pelanggan.
Korban, yang telah dua minggu berada di rumah pelaku, mengungkapkan bahwa ia awalnya meminta pekerjaan untuk menjaga warung, namun ditolak. Pelaku kemudian menyuruh korban untuk melayani pria dengan tarif Rp. 300.000 hingga Rp. 500.000 sekali berhubungan.
Saat ini, baik pelaku maupun korban telah diamankan di Mapolres Way Kanan untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO atau Pasal 83 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (Med)