SUKADANA – Proyek rehabilitasi jaringan irigasi di Kecamatan Bumiagung, Kabupaten Lampung Timur, terkesan asal dan penuh unsur penyimpangan.
Dari hasil temuan di lapangan, pelaksana proyek dalam pengerjaan kegiatan tidak memasang papan informasi yang sudah menjadi ketetapan di dalam dokumen kontrak.
Padahal, dengan adanya papan informasi, maka media akan lebih objektif dalam mempublikasikan bila ada temuan di lokasi kegiatan.
Ketua DPC AWPI Lamtim, Herizal, mengatakan, bahwa proyek tersebut dipegang oleh CV. Doni Karya asal Kota Bandar Lampung.
Saat tim AWPI melihat langsung, kata Herizal, tim bertemu dengan salah satu pengawas tehnik pekerjaan dari pihak kontraktor dan beberapa pekerja yang sedang melakukan pekerjaan pemasangan material pelapis pada jaringan irigasi.
Kata dia, walaupun terlihat tanpa mengenakan APD, program ini diduga dilaksanakan oleh satu kontraktor saja.
“Hal ini bisa menjadi sebuah upaya untuk monopoli usaha dan dapat mencederai prinsip dalam usaha jasa konstruksi,” ujar dia, Sabtu (19/11/2022).
Selain itu, proyek tersebut tidak mencantumkan pagu anggaran pada papan informasi.
“Saat ditanya mereka (pengawas) tidak tahu, dan menyebut belum ada anjuran dari dinas pekerjaan umum,” kata dia.
Atas dasar tersebut, menurut dia, instansi yang terkait dapat menegur keras kepada kontraktor pemenang tender pekerjaan yang dengan sengaja tidak memasang papan informasi proyek yang salah satunya adalah mencantumkan nilai pagu anggaran.
“Terlebih pihak konsultan harus berada di lokasi, karena dikawatirkan volume bahan material atau jenisnya tidak sesuai RAB, spesifikasi atau DED yang terdapat dalam kontrak kerja,” jelas dia.
Sementara, warga sekitar lokasi pengerjaan juga mengutarakan hal yang sama.
“Menurut saya sangat janggal dan aneh proyek ini, karena yang biasanya di papan informasi itu dicantumkan nilai anggarannya. Tapi ini kok ga ada ya, terlebih material yang saya lihat seperti banyak yang tidak standar pekerjaan umum,” ucap dia.(AWPI)