Diduga Tahan Ijazah dan Akta Lahir, LPK Hinode di Pringsewu Dituding Persulit Calon TKI

Pringsewu – Lembaga Pendidikan Ketenagakerjaan (LPK) Hinode yang berlokasi di Jalan Raya Pandan Surat, Pekon Sukoharjo 3, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, diduga menahan ijazah asli dan akta kelahiran milik dua calon tenaga kerja asal Pekon Sinar Baru. Keduanya adalah DF dan NF, warga Kecamatan Sukoharjo.

Orang tua DF dan NF menuturkan, penahanan dokumen penting tersebut diduga terjadi karena anak-anak mereka mengundurkan diri dari program kerja ke luar negeri yang difasilitasi oleh LPK Hinode.

“Awalnya memang anak kami hendak bekerja ke Jepang melalui LPK Hinode. Baru dua minggu mendaftar, namun karena ada tawaran kerja lain, niat itu kami urungkan. Tapi saat kami membatalkan, pihak LPK malah menahan ijazah, akta, dan berkas lainnya. Kami diminta membayar Rp3.750.000 per orang jika ingin berkas dikembalikan,” ujar kedua orang tua DF dan NF saat diwawancarai media ini, Jumat, (27/06/2025).

Baca Juga  Diduga Ada Penyewaan Hape di Lapas Way Huwi? Kemenkumham Lampung: Kami akan Tindak Tegas

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Haluan Lampung Group mencoba mendatangi lokasi LPK Hinode. Namun, tak ditemukan papan nama lembaga atau plang yang menunjukkan keberadaan kantor LPK atau PT sejenisnya. Bangunan tersebut hanya terdiri dari beberapa ruangan yang digunakan untuk kursus bahasa Jepang.

Humas LPK Hinode, Rois, saat dikonfirmasi mengaku bahwa lembaga tersebut awalnya berbentuk LPK, namun kini telah beralih status menjadi PT.

“Memang dulunya LPK, tapi sekarang sudah jadi PT yang menerima calon tenaga kerja ke luar negeri. Para peserta harus menyerahkan ijazah, akta kelahiran, dan mengikuti kursus bahasa Jepang selama tiga bulan, termasuk medical check-up,” jelas Rois.

Saat ditanya soal penahanan dokumen, Rois mengelak dan meminta wartawan untuk langsung menghubungi Direktur Hinode, Fahrudin.

“Maaf, kami tidak bisa menjelaskan soal itu. Silakan hubungi langsung Direktur kami, Bapak Fahrudin,” kata Rois.

Baca Juga  Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Resmikan Monumen Perjuangan CPM di Pringsewu

Terkait biaya, Rois menyebut bahwa calon peserta dibebankan biaya medical check-up sebesar Rp750 ribu dan biaya kursus bahasa Jepang sebesar Rp1 juta per bulan. Jika peserta mengundurkan diri, maka biaya yang sudah dikeluarkan akan dikenakan kepada yang bersangkutan.

Sementara itu, saat dihubungi melalui telepon, Direktur Hinode, Fahrudin, membenarkan bahwa lembaga yang dipimpinnya adalah lembaga pendidikan bahasa Jepang dan bukan penyalur tenaga kerja.

“Kami bukan PJTKI, hanya lembaga pendidikan. Tapi memang kami banyak bermitra dengan lembaga lain,” ujar Fahrudin.

Namun, ketika ditanya soal izin usaha dan tidak adanya plang nama resmi di lokasi, Fahrudin justru balik mempertanyakan tugas seorang jurnalis, yang terkesan meremehkan peran media.

Kasus ini kini menjadi sorotan, terlebih karena menyangkut dokumen penting milik warga dan dugaan pelanggaran etika dalam proses perekrutan calon tenaga kerja.

(Her)

Pos terkait