BANDAR LAMPUNG – Johan Syahril, warga Bandar Lampung melaporkan orang yang telah mengopload foto wajahnya disertai tulisan yang dianggap menimbulkan fitnah dan mencemarkan nama baiknya ke Mapolda setampat, pada Minggu (2/9/2022).
Pasal yang dilaporkan adalah pidana UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 27 Ayat 3 tentang fitnah dan pencemaran nama baik.
Korban Johan Syahril telah melaporkan terduga pelaku ke Unit Cyber Crime Polda Lampung, sesuai LP/B/1096/X/2022/SPKT/POLDA LAMPUNG tanggal 2 Oktober 2022.
Saat di konfirmasi pelapor membenarkan laporannya ke aparat penegak hukum.
“Benar, saya melaporkan pelaku inisial BS, di salah satu grup WhatsApp terbuka umum di Lampung, yang upload foto saya di grup,” jelas Johan, Senin (3/10/2022).
Ia mengungkapkan, menjadi anggota grup WhatsApp inisial “PL” baru beberapa jam dimasukan oleh admin, yang merupakan rekan saudaranya sendiri Herman Batin.
Namun baru beberapa saat si terlapor meng-upload meme dengan wajahnya disertai kalimat dan tulisan yang mencemarkan nama baik disertai fitnah.
“Bukan itu saja, ada kalimat yang sangat tidak sopan dari terlapor kepada saya yang sudah sangat tidak sopan dan sudah keluar dari norma-norma kesopanan maupun etika masyarakat,” jelasnya.
“Saya minta polisi untuk mengusut tuntas motif dan alasan pelaku tanpa izin membuat meme dari foto wajah saya yang disertai kalimat dan tulisan yang bersifat fitnah dan mencemarkan nama baik,” tegas Johan Syahril.(*)