Pringsewu, HL – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) melanjutkan sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kegiatan ini berlangsung di Aula Pekon Banyu Urip, Kecamatan Banyumas, pada Rabu, 4/12/2024.
Acara tersebut dihadiri oleh Suharti, SE, dari Dinas PMP, Kasi Pemerintahan Kecamatan Banyumas, serta sekretaris dan aparatur pemerintahan dari seluruh pekon di Kecamatan Banyumas.
Kabid Pemerintahan dan Pembangunan, Budi Santoso, S.Pd., MH, mewakili Kepala Dinas PMD Ir. Iskandar, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan kapasitas aparatur pekon dalam penyusunan laporan kepala pekon. “Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 ini memberikan pedoman bagi aparatur pekon untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sikap, dan perilaku yang profesional dalam pelaporan kepala pekon,” jelas Budi.
Budi juga mengapresiasi kehadiran seluruh peserta, sekaligus berharap agar apa yang disampaikan dalam sosialisasi dapat diterapkan di pekon masing-masing. “Kami berharap kegiatan ini diikuti dengan serius dari awal hingga selesai, agar pelaporan kepala pekon menjadi lebih baik dan sesuai regulasi,” tutupnya.
Kegiatan ini diharapkan mampu memberikan dampak positif terhadap tata kelola pemerintahan pekon di Kecamatan Banyumas.
(Her)