Dinas PMP Kabupaten Pringsewu Sosialisasi Peningkatan Kapasitas Aparatur Pekon Dalam Penyusunan Laporan Kepala Pekon

Pringsewu – Dinas PMP selenggarakan kegiatan sosialisasi Peningkatan Kapasitas Aparatur Pekon dalam penyusunan laporan kepala Pekon dan Implementasi Undang- undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang undang nomor 6 tahun 2024 tentang Desa, Selasa, 3/12/2024, di Panti Wecono Pekon Podomoro, Kecamatan Pringsewu.

Kegiatan Sosialisasi Peningkatan kapasitas aparatur Pekon yang diselenggarakan oleh Dinas PMP diselenggarakan mulai dari hari Senin, 2 Desember s/d Kamis, 5 Desember 2024, dan bertempat di kecamatan Sukoharjo, Pringsewu dan Ambarawa, Banyumas, dan Kecamatan Pagelaran.

Pada kegiatan tersebut kepala pekon mengutus dua orang urusan yakni Sekretaris Pekon dan kasi Pemerintahan dari masing-masing Pekon se-Kecamatan Pringsewu dan Ambarawa.

Pada Sosialisasi Peningkatan kapasitas Aparatur Pekon Narasumber adalah Ir Iskandar Muda Kadis PMP, Tri Haryono S, Ip, MM Sekretaris Dinas PMP, Budi Santoso S, Pd, MH Kabid Pemerintahan Pembangunan, Keuangan dan Aset Pekon.

Suharti SE, Ahli Muda Penggerak Swadaya Masyarakat, Pelaksana kegiatan dalam laporan nya menyampaikan terimakasih atas kehadiran dari urusan masing masing Pekon yang sudah hadir dan mengikuti sosialisasi peningkatan kapasitas aparatur Pekon yang bertempat di Pekon Podomoro, Kata Suharti.

Baca Juga  Sekdakab Tubaba Buka UKW DPP AWPI

Selanjutnya dijelaskan Suharti, dilaksanakannya kegiatan sosialisasi ini Dasarnya adalah : 1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 46 tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa. 3. Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 20 Tahun 2018 Tetang Pedoman Pengelolaan Keuangan Pekon.
4. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2024

“kegiatan adalah dalam rangka meningkatkan pengetahuan, ketrampilan, sikap dan prilaku para Aparatur Pekon dalam Penyusunan Laporan Kepala Pekon dan implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” jelas Suharti.

Kegiatan sosialisasi peningkatan kapasitas aparatur Pekon ini dilaksanakan di 5 (lima) Kecamatan, masing-masing selama 1 (satu) hari dengan peserta pelatihan terdiri dari : para Kasi Pemerintahan Kecamatan, Sekretaris Pekon, Kasi Pemerintahan Pekon, kata Suharti.

Sumber dana Pelaksanaan Kegiatan adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2024 melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon Kabupaten Pringsewu.
.
Peserta pada kegiatan sosialisasi ini adalah
Kasi Pemerintahan Kecamatan 5 orang Sekretaris Pekon 67 orang , Kasi Pemerintahan ‘Pekon 67 orang ,sehingga total jumlah peserta 139 orang, tutup Suharti SE.
.
Ir, Iskandar Muda Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon dalam sambutanya menyampah Kegiatan sosialisasi peningkatan aparatur Pekon di selenggarakan dalam rangka meningkatkan kemampuan , Ketrampilan para aparatur Pekon dalam penyusunan Laporan Kepala Pekon.dan implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Baca Juga  Masa Jabatan Pj Bupati Lambar Habis, DPRD Usulkan 1 Nama

“Dengan telah disyahkan nya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 terdapat perubahan pada hal-hal yang mendasar yang perlu segera disikapi dan diimplementasikan pada penyelenggaran tata kelola pemerintahan Pekon”ukap Iskandar

Berdasarkan Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang laporan Kepala Desa terdapat 4 laporan yang wajib dibuat oleh Kepala Pekon yaitu :
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Pekon Akhir Tahun Anggaran
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Pekon Akhir Jabatan
Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Pekon akhir Tahun Anggaran
Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Pekon.

Penyusunan Laporan Kepala Pekon digunakan sebagai bahan evaluasi, guna menetapkan kebijakan baik berupa pembinaan maupun pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, juga sebagai catatan kinerja Kepala

Pos terkait