Bandarlampung – DPP gasak soroti ratusan juta bahkan milyaran rupiah anggaran kegiatan makan minum dan perjalanan dinas di lingkungan dinas Pendidikan kabupaten pringsewu tahun 2023 dan 2024 yang disinyalir adanya indikasi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Ketua Umum DPP Gasak, Rahman menerangkan temuin tim nya bahwa pada Tahun 2023 dinas pendidikan kabupaten Pringsewu menganggarkan untuk kegiatan belanja makan minum kurang lebih, RP. 1.715.080.000 diduga sengaja di pecah menjadi 42 item paket kegiatan .
“Sedangkan di tahun 2024 dinas pendidikan kabupaten Pringsewu menganggarkan untuk kegiatan belanja makan minum, dengan metode pemilihan penyedia E_Purchasing diduga sengaja di pecah menjadi 44 item paket kegiatan, menghabiskan anggaran kurang lebih Rp. 1.520.336.000 diperuntukan untuk kegiatan belanja makan minum rapat berupa (makan/kudapan/snack biasa/air mineral)
Juga anggaran yang cukup besar untuk kegiatan perjalanan dinas mencapai RP. 487.167.000 diduga dalam proses pemaketan diduga sengaja di pecah menjadi 7 item paket kegiatan,” ujarnya. Kamis (16/05/2024).
“Pada tahun 2023 sedang anggaran untuk perjalanan dinas tahun 2024 Rp. 358.546.000 dan diduga sengaja dipecah menjadi 19 item paket kegiatan, yang diperuntukan transportasi, uang saku,uang harian,penginapan dan tiket pesawat,” tambah Rahman.
Ia juga mengatakan bahwa DPP GASAK sudah melayangkan surat klarifikasi namun pihak dinas pendidikan kabupaten Pringsewu enggan menjawab sampai hari ini.
Maka dengan tegas pihaknya mendesak Aparat Penegakan Hukum ( APH), Kejati Lampung/Kejari kabupaten Pringsewu untuk membentuk tim audit investigasi terkait kegiatan belanja makan minum dan kegiatan perjalanan dinas yang cukup fantastis tersebut.
Anggaran fantastis yang dipecah menjadi sejumlah item paket tersebut diduga mengandung banyak unsur kejanggalan dari perencanaan, pemakaten/metode pemilihan, penyedia sampai pada realisasi kegiatan diduga melanggar sejumlah aturan, dan disinyalir adanya indikasi dugaan penggelembungan anggaran, Mark_up harga satuan, pengurangan volum,dan diduga kelebihan pembayaran pada kegiatan belanja makan minum dan perjalanan dinas, serta diduga adanya pengondisian paket kegiatan dilingkungan dinas pendidikan kabupaten Pringsewu.
DPP Gasak menduga adanya pemalsuan LPJ atau LPJ Bodong terkait realisasi anggaran pada kegiatan belanja makan minum dan perjalanan dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu tersebut. (*)