PRINGSEWU – Pemerintah Kabupaten Pringsewu melalui Dinas Sosial mulai mensosialisasikan layanan pengaduan dan pelayanan publik kepada masyarakat melalui penyebaran flyer Call Center.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pringsewu, Debi Hardian, mengatakan bahwa layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan aduan maupun permintaan bantuan sosial.
“Layanan Call Center di nomor 0822 6986 7911 ini kami sosialisasikan agar masyarakat bisa dengan mudah mengaksesnya. Kami siap menerima berbagai keluhan dan aduan dari warga, khususnya masyarakat Pringsewu,” ujar Debi, Jumat (13/06/2025).
Menurut Debi, peluncuran layanan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Pringsewu, H. Riyanto Pamungkas, yang menekankan pentingnya respons cepat dan kehadiran pemerintah dalam menangani persoalan sosial di tengah masyarakat.
“Bupati H. Riyanto Pamungkas meminta agar Dinas Sosial dan seluruh pihak terkait, khususnya yang menangani pelayanan publik, dapat bergerak cepat dalam menerima serta menindaklanjuti aduan dari warga,” jelasnya.
Layanan Call Center tersebut dapat diakses melalui aplikasi WhatsApp maupun panggilan telepon di nomor 0822 6986 7911.
Adapun sasaran dari layanan ini mencakup berbagai kategori, antara lain:
Kemiskinan
Ketelantaran
Kecacatan
Keterpencilan
Ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku
Korban bencana
Korban kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.
(Her)





