BANDAR LAMPUNG – Direksi PT Perkebunan Nusantara VII (PTPN VII) digugat oleh karyawannya sendiri Tri Guntoro, ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Laporan ini terkait keputusan direksi yang menyebut, kerugian yang dialami PTPN VII Tahun 2020 terkait optimalisasi bahan baku untuk meningkatnya utilitas pabrik yang seharusnya memberikan margin positif untuk membantu perusahaan mengupayakan keuntungan, tetapi malah gagal dan menyebabkan PTPN VII mengalami kerugian.
Gindha Ansori Wayka , selaku kuasa hukum Tri Guntoro, mengaku, gugatannya sudah terdaftar melalui e-court dengan nomor register PN TJK-102022M3S tanggal 3 Oktober 2022.
“Gugatan ini untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” ujar Gindha Ansori Wayka, dari Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka-Thamaroni Usman & Rekan (Law Firm GAW-TU), Senin (3/10/2022).
Lebih lanjut Gindha memaparkan, bahwa pada tahun 2010, kliennya menjadi karyawan di PTPN VII dan pada tahun 2014 bertugas di Unit Tulung Buyut, yang pada saat itu perusahaan sedang mengalami masalah berupa underweight (kekurangan berat) karet kering yang jumlahnya ratusan ton.
“Klien kami sejak tahun 2014 sudah membantu pemulihan underweight di pabrik tersebut yang saat itu mengalami minus sebesar 450 ton karet kering, dan hasilnya cukup positif karena telah memberikan margin positif membantu perusahaan menjadi untung pada saat itu,” jelasnya.
Menurutnya, kondisi underweight di PTPN VII memang hampir terjadi setiap tahun.
Kata dia, sejak tahun 2014 hingga tahun 2020, kliennya selalu membantu di Unit Tulung Buyut dan hasilnya dari tahun 2014 hingga 2020 sebelum dipindah tugas, klien dan timnya mampu mengoptimalkan bahan baku untuk meningkatnya utilitas pabrik.
“Mencetak angka hingga Rp85 miliar lebih kinerja dari tahun 2014 hingga awal 2020 dari pengolahan bahan baku karet untuk menstabilkan keuangan PTPN VII itu bukan dilakukan dengan duduk berpangku tangan. Klien kami menggunakan sistem taksasi (beli karet basah) seperti dilakukan oleh perusahaan swasta nasional lainnya. Sehingga PTPN VII bisa menghasilkan surplus,” ungkapnya.
Keberhasilan kinerja Tri Guntoro selama di Unit Tulung Buyut dengan menghasilkan puluhan miliar tersebut tidak pernah diberikan reward (penghargaan).
Bahkan, kini kliennya diberikan punishment (hukuman) yang diharuskan mengganti kerugian PTPN VII karena dianggap merugikan perusahaan dengan konsepnya, saat yang bersangkutan telah dipindah ke unit kerja lainnya.
“Jangankan diberi reward atas keberhasilannya dalam mengumpulkan pundi-pundi untuk PTPN VII atas kinerjanya, klien kami dihadapkan dengan kewajibannya mengembalikan kerugian perusahaan yang menurut Direksi mencapai nilai Rp3,2 Miliar. Selain potong gaji dan tunjangan serta dipindah pada posisi yang jabatan yang tak berpengaruh,” jelasnya.
Selain itu, Tri Guntoro juga diberi sanksi pelanggaran disiplin tata tertib dan disiplin karyawan PTPN VII, sebagaimana surat keputusan direksi tanggal 13 Juli 2018, yang mengakibatkan kerugian Rp3.185.988.275.
Menurutnya, ada peran dan kesalahan besar jajaran direksi dalam hal ini karena jajaran direksi memindahkan Tri Guntoro tanpa menyiapkan pengganti yang paham dengan sistem taksasi yang dijalankan Tri Guntoro selama ini hingga berhasil meraup puluhan miliar.
Sanksi yang diberikan mencapai kurang lebih Rp3,2 miliar, yang menurut informasi kerugiaannya hanya kurang lebih Rp800 juta.
“Seandainya Tri Guntoro tidak dimutasi sedang dalam proses pengolahan bahan baku, kemungkinan perusahaan tidak akan mengalami kerugian. Anehnya jajaran direksi tidak memahami bahwa yang akan menggantikan Tri Guntoro tersebut diduga SDM tidak mumpuni untuk hal itu,” tambah mantan Ketua Hima Pidana FH Unila ini.
Sebelumnya, Tri Guntoro, pernah mengajukan dalam pemeriksaan untuk dikembalikan ke jabatan semula dalam kurun waktu 3 bulan untuk membenahi underweight dan menjanjikan surplus.
Namun, hal itu ditolak, dan saat ini ditagih oleh direksi atas kerugian yang diderita PTPN VII melalui kuasa hukumnya karena pernah menandatangani surat pernyataan kesanggupan pengembalian kerugian finansial sebagai dasar jatuhnya surat sanksi nomor SDM/I/RHS/014/2021 tanggal 07 Januari 2021 perihal peringatan ketiga.
“Kalau ini yang menjadi dasar direksi kami tolak, karena saat itu Tri Guntoro dalam kondisi tertekan karena pemeriksanya saat sidang kode etik dihadapkan dengan pemeriksa yang banyak dan berpangkat jauh tinggi dari Tri Guntoro,” paparnya.
Tri Guntoro, sambung Gindha, pun sudah menawarkan dan memohon untuk dikembalikan ke posisi semula dan akan membuat surplus.
“Tapi malah ditolak mentah-mentah permohonannya oleh direksi melalui pemeriksa. Dan sikap direksi inilah yang membuat rugi perusahaan semakin nyata dan sempurna,” kata wakil ketua DPC Peradi Bandar Lampung ini.
Ditanya alasan melakukan gugatan ke Pengadilan, Gindha menjelaskan bahwa kliennya tidak terkait lagi dengan kerugian tersebut, karena sudah dipindah tugaskan oleh direksi ke unit lain.
Selain itu, proses penanganan penagihan somasinya ditembuskan dan disampaikan kepada orangtua dan mertua Tri Guntoro. Sehingga perbuatan yang diduga tidak profesional ini telah membuat ketidakharmonisan antara Tri Guntoro dengan keluarga.
“Tri Guntoro sudah dipindah, jika pengolahan bahan baku setelah sepeninggalannya menyebabkan kerugian yang salah ya direksi dan rrang yang menggantikannya,” tukasnya.
Diketahui, Direksi PTPN VII juga menunjuk tim hukum dan bagian hukum PTPN VII untuk menagih Tri Guntoro yang diduga tidak profesional.
“Menyampaikan somasi ke mertua dan orangtua klien kami juga merupakan perbuatan melawan hukum,” katanya.(RED/*)