Disdikbud Ajak Warga Sekolah Lestarikan Tari Bedana

Workshop Seni dan Budaya Kota Bandar Lampung 2022, di SMPN 16 Bandar Lampung/Istimewa

BANDAR LAMPUNG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, mengajak warga sekolah di Kota Tapis Berseri untuk terus melestarikan Tari Bedana yang menjadi seni tari bagi masyarakat Lampung.

Ajakan tersebut disampaikan Sekretaris Disdikbud Bandar Lampung Weka Tri Rakhmad, pada kegiatan workshop Seni dan Budaya Kota Bandar Lampung 2022, di SMPN 16 Bandar Lampung, pada Kamis (27/10/2022).

Bacaan Lainnya

Menurut dia, Tari Bedana yang kini menjadi Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) dan telah memiliki sertifikat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dapat disebarluaskan kepada masyarakat, khususnya peserta didik di Kota Bandar Lampung.

Baca Juga  Sebuah Kritik untuk Unila Usai Sarasehan Bersama Media Massa

Penyebarluasan informasi data seni dan budaya khususnya pada Tari Bedana, ini bukan hanya menjadi tanggung jawab para budayawan atau bidang-bidang terkait, melainkan menjadi tanggung jawab bersama.

Dengan mengumpulkan kepala sekolah dan guru seni budaya, katanya, merupakan bagian dari peningkatkan pengetahuan tentang sejarah budaya Kota Bandar Lampung. Selanjutnya, pengetahuan tentang hal ini dapat disebarluaskan kepada peserta didik.

Tak hanya di Kota Bandar Lampung, ia juga berharap untuk pada Tari Bedana yang sudah menjadi seni tari di Provinsi Lampung, nantinya juga dapat dikenal masyarakat luas Indonesia hingga di tingkat internasional.

Sementara Kepala Bidang Kebudayaan Disdikbud Lampung, Mastita, menambahkan melibatkan para guru dan pegiat budaya pada workshop sebagai salah satu langkah untuk menyebarluaskan informasi perkembangan sejarah budaya Bandar Lampung.

Baca Juga  Satuan Brimob Polda Lampung Gelar Latihan Selam Dasar Polri

Katanya, Tari Bedana yang kini sudah menjadi salah satu Warisan Budaya Tak Benda milik Tanah Air, harus terus dijaga, dibina, dikembangkan, dan dilestarikan, sehingga sejarah budaya berasal dari Kota Bandar Lampung ini terus dikenal.

Hal itu sejalan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Diketahui pada workshop tersebut, Disdikbud Bandar Lampung menghadirkan dua pemateri dari pegiat seni dan budaya Lampung, yakni I Made Giri Gunadi dan Raden Hari Widianto Jayadiningrat.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan