Bandarlampung – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung menepis tudingan kecurangan yang beredar terkait proyek rehabilitasi di SMAN 1 Way Jepara, Lampung Timur.
Tuduhan tersebut muncul dalam konteks penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD, yang melibatkan dugaan kolusi dengan perusahaan rekanan.
Sekretaris Disdikbud Provinsi Lampung, Tomy Efra Handarta, dalam konferensi pers pada Selasa (23/1/2024), menyerahkan tanggung jawab klarifikasi kepada Kasubag Perencanaan Disdikbud.
Al Saputra, yang menangani bagian tersebut, menegaskan bahwa proyek senilai Rp2.469.360.004 di SMAN 1 Way Jepara telah berjalan sesuai prosedur, tanpa indikasi kecurangan.
“Semua roses tender proyek dilakukan secara transparan melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP), dengan CV terpilih sebagai pelaksana,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pekerjaan yang telah selesai dan sesuai spesifikasi diikuti oleh masa pemeliharaan selama enam bulan, di mana rekanan bertanggung jawab atas segala keluhan yang mungkin muncul.
Namun, hingga saat ini, tidak ada keluhan dari sekolah-sekolah terkait.
Proyek rehabilitasi yang dilakukan tidak hanya di SMAN 1 Way Jepara, tetapi juga di sekitar 90 sekolah lain di Provinsi Lampung.
Beberapa fasilitas yang direhabilitasi di SMAN 1 Way Jepara meliputi ruang kelas, laboratorium kimia, perpustakaan, ruang guru, toilet, tata usaha, ruang kepala sekolah, dan ruang UKS, semuanya dibiayai dari DAK Fisik 2023.
Klarifikasi dari Disdikbud Lampung ini diharapkan dapat meluruskan informasi yang beredar dan memberikan kejelasan kepada publik mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan.(Alb)





