GEDONGTATAAN – Meski sudah sangat terlambat, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pesawaran akhirnya menyatakan ikut prihatin dengan kasus pemalsuan dokumen kependudukan yang telah merugikan Erawati, seorang janda warga Padang Cermin baik materil maupun immateril.
Disdukcapil Pesawaran akan melayangkan surat kepada Noperi Wahyudi yang diduga pelaku pemalsuan KTP yang diterbitkan oleh Kantor Disdukcapil.
Pelaku Wahyudi adalah kakak ipar Erawati. Ia dengan sengaja memalsukan KTP Erawati dengan maksud jahat menguasai uang pesangon mendiang suami Erawati.
Noperi Wahyudi tercatat sebagai warga Desa Banjar Negeri, Kecamatan Way Lima. Perbuatan pidananya sudah dilaporkan Erawati ke Polres Pesawaran atas dugaan pemalsuan dokumen kependudukan (pasal 263).
Kabid Capil Pesawaran, Bunyamin mengaku, pihaknya ikut prihatin atas kejadian yang menimpa janda anak satu tersebut.
“Kami prihatin akibat dari perbuatan pelaku itu, korban telah kehilangan identitasnya,” katanya, Kamis (13/10/2022).
Bunyamin membenarkan pihaknya akan menyurati Noperi Wahyudi dalam rangka memisahkan Adminduk Erawati yang kini masih tergabung di Adminduk pelaku.
Solusi terbaik untuk Erawati saat ini, menurut Bunyamin adalah menerbitkan data kependudukan baru yang sah untuk Erawati.
Dokumen kependudukan baru itu dapat digunakan untuk pengurusan BPJS pensiunan almarhum suaminya semasa kerja di PT. Yongjin, Jawa Barat.
Erawati saat dikonfirmasi usai mengajukan pergantian KK dan E-KTP baru mengucapkan banyak terima kasih terhadap Disdukcapil Pesawaran.
“Saya ucapkan terimakasih atas pelayanan Disdukcapil Pesawaran yang telah memperbaharui indentitas Adminduk saya,” katanya.
Terkait dengan uang pesangon dan tindak pidana yang dilakukan Noperi Wahyudi Cs dan Kades Banjar Negeri, Kecamatan Way Lima, ia percaya Polres Pesawaran akan mengusut tuntas.
“Harapan saya penegak hukum khususnya Mapolres Pesawaran lebih cepat lagi mengungkap kasus ini,” ujarnya.(RED)