Diskominfo Buka Pendaftaran Kerjasama Media, Begini Syaratnya

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Lampung Utara, Doni Ferwari Fahmi/Istimewa

KOTABUMI – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lampung Utara, kembali membuka penerimaan pendaftaran kerjasama media masa dengan sistem online melalui aplikasi SIKEPLU untuk Tahun Anggaran 2023.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Lampung Utara, Doni Ferwari Fahmi, mengatakan, pendaftaran secara resmi mulai dibuka, Senin, 12 Desember 2022.

Bacaan Lainnya

Tahapannya dimulai dari pendaftaran akun dan penginputan berkas 12 Desember 2022 sampai 6 Januari 2023.

Selanjutnya, 7 Januari 2023 hingga 4 Februari 2023, proses verifikasi administrasi dan faktual dari seluruh berkas yang masuk ke aplikasi Sikeplu.

“Setelah proses verifikasi ini, hasilnya akan diumumkan pada 6 Februari 2023,” kata dia.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, sambung Kadis Kominfo, pendaftaran tahun ini tidak ada masa sanggah atau perbaikan berkas. Untuk itu, harus teliti dalam melakukan penginputan berkas dan pastikan juga legalitas keabsahan berkas yang akan di input.

Baca Juga  Wabup Lamtim Dipermalukan, Sejumlah Kades Walkout dari Musrenbang

“Hasil pengumuman tidak bisa diganggu gugat agar tidak menggangu proses selanjutnya. Untuk itu, diharapkan kawan media lebih teliti dalam melakukan penginputan berkas dan pastikan legalitas berkasnya masih berlaku,” ujar dia.

Menurut Kadis Kominfo, tidak adanya masa sanggah untuk perbaikan berkas dikarenakan untuk mempercepat proses kerjasama pada tahun 2023. Hal ini mengingat rentan waktu proses adminitrasi kerjasama yang terbatas.

Ia mengingatkan, bagi perusahaan media yang ingin bekerjasama, surat-surat izin usahanya (NIB) harus lengkap, jelas dan masih berlaku. Selain itu juga, wajib memiliki kantor biro di Kabupaten Lampung Utara beserta perlengkapan keredaksian.

“Nanti kami akan cek turun ke lapangan untuk mengecek langsung kantor biro. Hal ini dilakukan agar kita tahu mana yang memang benar-benar wartawan profesional dalam bekerja,” ujarnya.

Baca Juga  Ratusan Pelajar SMA 1 Seputih Raman Sambangi DPRD Lampung

Kemudian, perusahaan media tersebut juga harus taat pajak. Karena itu, minimal SPT pajak yang harus dilampirkan nantinya tahun 2021.

“Begitu juga dengan surat-surat kuasa dari perusahaan, harus asli dan resmi serta harus bermaterai untuk surat kuasa. Nama biro juga harus terdaftar di boks redaksi,” terang dia.

Hasil verifikasi ini nantinya, akan menjadi rekomendasi bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kecamatan dan Desa di Kabupaten Lampung Utara yang inging bekerjasama dengan petrusaah media.

Hasil verifikasi ini juga nantinya, akan diteruskan ke BPK dan Inspektorat Kabupaten.

“Nanti unsur pemerintah kabupaten sampai dengan pemerintahan desa akan kami rekomendasikan untuk bekerja sama dengan perusahaan media yang kami nyatakan lolos verifikasi aplikasi SIKEPLU,” ujar dia.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan