SUKADANA – Polsek Labuhan Maringgai, Polres Lampung Timur, mengamankan seorang pelaku penadah barang hasil curian.
Pemuda berinisial MY (22) tersebut diamankan gabungan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur Polsek Labuhan Maringgai dan Polsek Melinting.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan pelaku diamankan berdasarkan pengembangan dan keterangan pelaku pencurian.
“Pelaku diamankan berdasarkan hasil pengembangan dan keterangan pelaku pencurian yang sebelumnya telah diamankan” ungkap Kapolres.
Diketahui sebelummya telah diamankan pelaku berinisial JI (25) yang melakukan tindak pencurian dirumah salah satu warga Labuhan Maringgai.
Pelaku MY ditangkap pada Senin (23/1/2023), di Desa Gunung Sugih Kecil, Kecamatan Jabung. Bersama pelaku, diamankan satu kendaraan bermotor hasil curian dan satu kendaraan bermotor yang digunakan untuk melakukan aksinya.
Dari tangan tersangka juga diamankan barang bukti berupa dua buah plastik klip kecil berisi sabu-sabu, berikut alat hisapnya.
“Untuk saat tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Labuhan Maringgai guna proses hukum lebih lanjut, tersangka dijerat dengan pasal berlapis pasal 480 KUHPidana tentang pertolongan jahat (penadahan) dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” ujar dia.
Sedangkan pasal 114 dan atau pasal 112 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika,dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*/MDS)