Bandar Lampung – Tim Ditreskrimum Polda Lampung berhasil menangkap seorang bandar judi togel berinisial SBS (56) di wilayah Way Halim, Kota Bandar Lampung, Rabu (6/11) sekitar pukul 19.00 WIB. SBS, warga Jalan Ratu Dibalau, Gang Cempaka, Kelurahan Tanjung Seneng, langsung dibawa ke Mako Polda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, menjelaskan bahwa kasus ini terbongkar berkat laporan warga Perumnas Way Halim yang mengeluhkan maraknya aktivitas perjudian togel di lingkungan mereka.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Ditreskrimum Polda Lampung melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap SBS dengan barang bukti berupa sebuah handphone berisi nomor pasangan togel.
“Saat ini tersangka dan barang bukti telah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kombes Pol Umi Fadilah pada Kamis (7/11). Ia menambahkan bahwa tersangka SBS dijerat Pasal 303 KUHPidana, yang mengatur pidana perjudian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp25 juta. (*)