Dituntut 8 Tahun Penjara, Putri Menghela Nafas

Terdakwa Putri Candrawathi usai menjalani sidang lanjutan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan agenda sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/Liputan6

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Putri Candrawathi pidana delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

JPU menyimpulkan Putri terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Bacaan Lainnya

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun potong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Putri dinilai terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga  Lampung 3 Terbesar Peredaran Narkoba

Jaksa turut mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Putri. Hal memberatkan yakni tindakan Putri mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

Terdakwa berbeli-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan. Kemudian, perbuatan Sambo menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.

Sementara hal meringankan adalah terdakwa Putri Candrawathi belum pernah dihukum dan sopan di persidangan.

Putri Candrawathi bersama Ferdy Sambo, serta Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Mereka didakwa dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penasihat Hukum Putri Candrawathi menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atas tuntutan 8 tahun. Penasihat hukum Putri Candrawathi menyinggung isi surat tuntutan yang disusun JPU, dinilai banyak yang tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Baca Juga  Pasca Bentrok di Pesisir Barat, Polda Lampung Terjunkan Sejumlah Personel

Penasihat Hukum Putri, Febri Diansyah, meminta Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso diberikan waktu dua pekan untuk menyusun nota pembelaan.

Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso memberikan waktu satu minggu kepada penasihat hukum mempersiapkan nota pembelaan.

Sementara Rosti Simanjuntak, ibu almarhum Brigadir Yoshua Hutabarata, menangis histeris mendengar tuntutan delapan tahun penjara terhadap Putri Candrawathi.

Tangisan itu sebagai bentuk kecewa atas tuntutan jaksa.

“Tuntutan hari ini persidangan ini membuat hati saya sebagai ibu hancur,” ujarnya sambil menitikan air mata, Rabu (18/1/2023).

Rosti menilai dengan segala hal yang telah dilakukan Putri, harusnya jaksa menuntut hukuman maksimal ke istri Ferdy Sambo itu.(IWA)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan