KRUI – Mantan Plt Kepala Dinas Koperindag Pesisir Barat Abdul Halim divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Liwa, atas kasus perkara surat palsu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pembacaan vonis putusan oleh ketua Majelis Hakim PN Liwa Paisol dalam persidangan dengan agenda pembacaan vonis putusan yang digelar di ruang sidang kartika PN Liwa, Rabu (14/12/22).
Bahwa, berdasarkan fakta-fakta persidangan, Abdul Halim terbukti bersalah terlibat atas perkara surat palsu KPK dan dikenakan dakwaan alternatif kedua pasal 263 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55.
“Itu pasal yang di buktikan dalam persidangan sehingga majelis hakim memutuskan untuk memberikan vonis terhadap terdakwa kurungan penjara selama 2 tahun dan di bebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5000,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lampung Barat Zenericho.
Kata dia, terdakwa mengajukan banding atas vonis putusan yang dibacakan oleh majelis hakim tersebut, hal itu di sampaikan terdakwa usai pembacaan vonis putusan.
“Dari putusan tersebut terdakwa akan mengajukan banding,” ujar dia.
Diketahui, Abdul Halim merupakan terdakwa kedua yang telah mendapatkan vonis putusan majelis hakim terkait dengan perkara surat palsu KPK tersebut. Sebelumnya sudah ada terdakwa lain yang lebih dulu dijatuhi vonis hukuman yaitu Abdul Cholik.
Abdul Cholik terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu KPK sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum, sehingga ia juga mendapat vonis dua tahun penjara dikurangi masa tahanan.(ALD)