DKP Lampung Respon Pencemaran Limbah Pantai Kalianda

DKP Lampung Respon Pencemaran Limbah Pantai Kalianda
DKP Lampung Respon Pencemaran Limbah Pantai Kalianda. Foto Istimewa

Bandarlampung – Dinas Kelautan dan Perikanan atau DKP Provinsi Lampung melalui Bidang Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Melakukan Pengumpulan Bahan dan Keterangan di Kawasan wisata tirta kedu warna, Lampung Selatan.

Hal ini dilakukan untuk merespon keluhan masyarakat sekitar adanya limbah warna hitam mirip aspal mengotori sepanjang pantai kedu warna.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, Liza Derni mengatakan pihaknya telah mengumpulkan bahan dan keterangan warga sekitar untuk dilakukan tindak lanjut.

Baca Juga  Bejat! Seorang Ayah di Pringsewu Tega Setubuhi 2 Anak Kandungnya

“Menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan pencemaran di kawasan pesisir di Kabupaten Lampung Selatan, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung melalui Bidang Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Melakukan Pengumpulan Bahan dan Keterangan di Kawasan wisata tirta kedu warna jln sinar laut kelurahan kecamatan kalianda Kabupaten Lampung Selatan,” ujar Liza Derni melalui pesan Whatsap, Kamis (24/08/2023).

“Tim pengawas perikanan bersama Polisi Khusus DKP Provinsi Lampung mengambil keterangan kepada pengelola wisata dan mengambil sampel air laut dan gumpalan padat berwarna hitam,” lanjutnya.

Baca Juga  Polda Lampung Limpahkan Berkas Perkara Tahap II Kasus Penjualan Pupuk Ilegal

Lebih lanjut Liza Derni juga mengatakan pihaknya akan berkordinasi dengan stakholder untuk menangani pencemaran limbah tersebut.

“tim pengawas akan melakukan kordinasi bersama stakholder terkait guna penanganan dampak pencemaran yang terjadi,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Limbah hitam mirip aspal mengotori sekitar Pantai Kedu Warna Kalianda, Lampung Selatan.

Gumpalan berbau minyak mentah dan lengket itu menyebar di sepanjang bibir pantai.

Warga sekitar mengeluh, lantaran parawisatawan enggan mengunjungi pantai kotor tersebut sehingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang berdagang disekitar pantai. (ALB)

Pos terkait