Bandarlampung – Setelah mandek beberapa waktu lamanya, akhirnya perkara dugaan suap yang melibatkan oknum KPU Bandarlampung dan salah seorang calon anggota legislatif (Caleg) sampai juga ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Mendasari surat rekomendasi Bawaslu Lampung, DKPP dipastikan bakal mengupas permasalahan ini.
Terutama, benar tidaknya FT, oknum KPU Bandarlampung itu, telah menerima ‘uang politik’ pada Pemilu 2024 kemarin dari caleg bersangkutan.
Menyitir pernyataan Bawaslu Kota Bandarlampung, beberapa waktu lalu, yang semula beranggapan tidak ada unsur ini dan itu dalam perkara FT ini, belakangan justeru berbalik arah.
Bawaslu Lampung justru menindaklanjutinya, dengan menerbitkan surat rekomendasi agar DKPP meneruskan persoalan ini.
Kabarnya, surat rekomendasi sedang dibawa oleh salah seorang anggota Bawaslu Lampung, ke Kantor DKPP Jakarta.
“Hari ini (Selasa, 26/3/2024), kami sudah sampaikan (rekomendasi) ke DKPP terkait permasalahan FT, salah seorang komisioner KPU Bandarlampung,” kata Tamri, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Lampung.
Tamri membenarkan, jika soal dugaan pemberian uang dari salah satu calon anggota legislatif kepada FT tersebut, dilaporkan oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kepada DKPP-RI.
Tamri tidak menjelaskan nama LSM itu. Namun, menurut dia, mendasari laporan lembaga swadaya kepada DKPP itu pula Bawaslu Lampung langsung menggelar rapat pleno.
“Dalam forum rapat pleno, semua anggota Bawaslu Lampung sepakat memutuskan bahwa dalam permasalahan ini terdapat pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh saudara FT. Ya, FT telah melakukan pelanggaran kode etik karena diduga kuat menerima uang,” ungkap Tamri pula.
Diungkapkan bahwa, keputusan Bawaslu Lampung diambil berdasarkan hasil penelusuran serta klarifikasi yang dilakukan bersama sejumlah pihak terkait.
Yakni, dengan meminta keterangan dari para pihak tersebut. Hasilnya, Bawaslu Lampungh berkesimpulan telah terjadi pelanggaran kode etik.
“Jadi, berdasarkan penelusuran oleh kami, FT ini kuat dugaan menerima uang tersebut. Hal itu didasari atas proses permintaan keterangan sejumlah pihak, diketahui yang bersangkutan telah menerima uang,” jelas dia.
Di sisi lain, kata Tamri, FT, oknum komisioner KPU Bandarlampung yang bersangkutan justeru membantah kalau dirinya telah menerima sejumlah uang dari caleg dimaksud.
“FT hanya mengakui, jika dirinya bertemu dengan caleg itu. Namun, FT membantah jika dirinya menerima uang,” ungkap Tamri.
Informasi lain yang diperoleh wartawan, FT dilaporkan oleh LSM Laskar Bandarlampung ke Bawaslu Lampung atas dugaan menerima ‘uang politik’ pada Pemilu 2024 kemarin, sebesar Rp530 juta dari salah seorang caleg.
Atas dasar itu pula, Bawaslu Lampung menyerahkan permasalahan ini kepada DKPP-RI, selaku lembaga yang berwenang menindak oknum KPU Bandarlampung tersebut.
Namun, Tamri tidak mengetahui pasti apakah sidang DKPP untuk mengupas kebenaran perkara ini akan dilaksanakan di Lampung, atau Jakarta.(*)